Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto, AKBP Wahyu S. Bintoro beserta tokoh masyarakat dan Forkopimda saat pemusnahan BB hasil Ops Lilin Semeru 2018. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
"Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu botol bekas Vodka Smirnoff, teko yang digunakan untuk mencampur miras, satu karpet terpal yang digunakan sebagai alas, dan satu botol alkohol dengan kadar 96 persen," terangnya.
Polres Gresik juga telah menetapkan satu tersangka atas kejadian ini, berinisial ISW (40) warga Kecamatan Bungah, Gresik. Selain tempatnya dijadikan pesta miras, ISW juga diduga sebagai pihak penyedia miras yang dikonsumsi.
"Tersangka dijerat Pasal 204 KUHP (tentang memperjualbelikan makanan yang membahayakan jiwa), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Sementara Ketua Dewan Penasehat MUI Kabupaten Gresik, KH. Nur Muhammad mengaku sangat menyayangkan kembali terjadinya korban meninggal akibat pesta miras. Sebelumnya, tiga korban warga Desa Hulaan Kecamatan Menganti juga meninggal akibat pesta miras.
"Saya sangat sedih melihat kejadian ini. Makanya, saya sangat apresiatif atas langkah Polres Gresik yang terus-terusan merazia peredaran miras. Gresik yang dijuluki kota wali dan santri harus bebas dari segala bentuk miras," katanya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




