SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberi perhatian khusus kepada dua Kabupaten, yakni Lumajang dan Sampang. Pasalnya, kedua pemda itu belum maksimal dalam penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), sehingga gagal mendapatkan penghargaan opini WTP tahun 2017 lalu.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, Jumadi berharap ada perbaikan di tahun 2018. Dengan begitu, penilaian kedua pemkab itu bisa meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Karena itu pihaknya memberikan pendampingan pada kedua daerah tersebut.
Baca Juga: Sukses Implementasikan Tata Kelola SPK Efektif dan Terukur, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN
"Gubernur Khofifah Indar Parawansa dilapori oleh BPK RI, bahwa di Jatim masih ada dua kabupaten dengan opini auditnya WDP. Karena itu, kami memberi perhatian serius kepada Kabupaten Sampang dan Lumajang," tutur Jumadi di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 Kab/Kota se Jatim di Kantor BPKAD Jatim, Selasa (19/2).
Mantan Penjabat Sekdapov Jatim ini mengungkapkan, gubernur menerima laporan tersebut dari anggota V, Isma Yatun ketika mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, usai ia dilantik menjadi gubernur Jatim di Istana Negara, Jakarta, 13 Februari 2019. Khofifah datang ke BPK RI dalam rangka mendapatkan petunjuk tentang frame pengelolaan keuangan daerah yang baik.
"Waktu itu disampaikan bu Isma Yatun, anggota V BPK RI yang membawahi Jawa dan Sumatera, bahwa di Jatim masih ada 2 kab/kota yang opini atas auditnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP), yaitu Kabupaten Lumajang dan Sampang. Dua kabupaten itu, Lumajang turun kelas, yang sebelumnya WTP turun ke WDP. Sedangkan Sampang tetap WDP," ungkap mantan Pjs Wali Kota Kediri itu.
Baca Juga: Peningkatan Jalan Batuporo Timur-Gunung Eleh Rampung Lebih Cepat
Dua Kabupaten tersebut, menurut Jumadi gagal menerima opini WTP, lantaran penyajian LKPD-nya kurang berkualitas. LKPD itu sudah diatur dengan standar akutansi pemerintah. Ada 7 bab yang dikerjakan, mulai dari realisasi anggaran, sisa anggaran lebih, laporan operasional, kas, neraca dan laporan mutasi.
"Kalau penyajiannya tidak memenuhi standar, tentu tidak mendapat opini tertinggi yaitu WTP. Makanya, dua Kabupaten ini menjadi perhatian serius. Di samping itu penting untuk mempertahankan. Kalau tidak ada upaya serius, kasusnya bisa seperti Lumajang, bisa turun kelas dari WTP menjadi WDP," imbuhnya.
Karena itu, lanjut Jumadi, atas komitmen gubernur, BPKAD Jatim cepat merespon kondisi atau fakta yang terjadi di Jatim. Salah satunya dengan mengadakan rakor untuk meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan. Sebab, pada tahun 2016 di Jatim ada 8 Kabupaten yang gagal mendapat opini WTP, kemudian turun menjadi 2 Kabupaten di tahun 2017.
Baca Juga: Pemprov Jatim Sabet Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud
"Jadi, rakor hari ini sesi kelas teknis bagaimana 7 bab laporan keuangan pemda itu bisa memenuhi standar akutansi pemerintah yang berkualitas. Sehingga pada saat nanti (Mei) diterimakan LHP dari BPK RI mendapat opini WTP," paparnya.
Birokrat bergelar Doktor ini menjelaskan, opini penilaian tehadap Pemkab dan Pemkot itu tidak akan mempengaruhi penilaian keuangan Pemprov. Termasuk jika ada salah satu pemkab atau pemkab yang turun kelas. Jumadi menyebut pengaruhnya hanya pada insentif yang diterima daerah.
"Opini atas audit itu menjadi indikator utama, bagaimana daerah mendapatkan dana insentif dari pusat" kata birokrat senior ini. (mdr/ian)
Baca Juga: Pemkab-Bawaslu Sampang Gelar Istighosah dan Puncak Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News