TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Empat anak punk yang berkeliaran di seputar Kota Trenggalek diamankan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Trenggalek, Senin (25/2).
Penertiban terhadap 4 pemuda yang mengklaim dirinya sebagai anak punk ini menurut Kasatpol PP Trenggalek Ulang Setyadi, berawal dari adanya laporan masyarakat.
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Laporan dari masyarakat itu menyebutkan bahwa mereka sedang mengamen sembari menenggak minuman keras di traffic light Desa Kedung Lurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat, saya langsung perintahkan petugas Pol PP untuk segera bergerak. Saat diamankan, dari mulut mereka bau aroma minuman keras," kata Ulang Setyadi, Senin (25/2).
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Mereka berempat ini lantas digiring menuju kantor Satpol PP Trenggalek guna dilakukan pendataan. Dari data yang diperoleh, keempat anak punk yang diamankan adalah Adi Putra Ilhami warga RT 05 RW 02 Desa Simo kecamatan Kedung Waru Kabupaten Tulungagung; Yoga Ramdani S RT03 RW 04 Desa Lodoyo kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar; Mohamad Ilham F Desa Rembang Kabupaten Blitar; dan Fathur Rochman RT03 RW 04 kelurahan Bago Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Saat hendak dipotong rambutnya oleh petugas Satpol PP, dua di antara anak punk ini menolak. Mereka yang rata-rata berusia di atas 17 tahun ini hanya minta dibuatkan surat perjanjian saja, untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Selanjutnya mereka diserahkan ke jajaran Polres Trenggalek. (man/rev)
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News