TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kasatpol PP Trenggalek, Ulang Setyadi menyampaikan mulai 1 Maret nanti, pihaknya akan segera membuka ruang bagi publik untuk melaporkan segala persoalan yang ada kaitannya dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Trenggalek.
"Nanti rencana per tanggal 1 Maret kita akan kita akan menyosialisasikan nomor layanan dan aduan serta pengawalan Perda," ungkapnya, Rabu (27/2).
Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim
Dikatakan olehnya, sosialisasi terkait ketiga hal tersebut akan dilakukan oleh Praja Wanita Pol PP Trenggalek atau disingkat Prawan Pol PP yang jumlahnya 11 orang.
Menurutnya, selain menjalankan sosialisasi, Prawan diharapkan mampu melakukan pendekatan secara persuasif ke masyarakat, sebelum dilakukan eksekusi penegakan perda.
Lebih dari itu, Ulang Setyadi juga menyampaikan, pihaknya akan memasang stiker layanan pengaduan di beberapa titik strategis di wilayah Kabupaten Trenggalek. Nomor layanan informasi dan pengaduan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Trenggalek nantinya.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Jadi kalau masyarakat menemukan anak punk, anak jalanan, atau ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bisa langsung menghubungi kontak informasi layanan dan pengaduan di nomor +62 81230755881," terangnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News