NEW YORK (BangsaOnline)
Twitter menuntut pemerintah Amerika Serikat terkait dengan hukum kegiatan pengawasan atau mata-mata.
Baca Juga: Menkominfo Tepis Pemilik Akun Fufufafa Bukan Gibran Rakabuming Raka, Tapi …
Berdasarkan hukum sekarang, Twitter tidak bisa mengungkapkan informasi tertentu terkait permintaan pemerintah bagi data pemakai dalam hubungannya dengan keamanan nasional.
Twitter memandang hal ini melanggar hak kebebasan menyatakan pendapat, sesuai dengan Amandemen Pertama Undang Undang Dasar Amerika.
Perusahaan tersebut mengajukan gugatan hukum sebagai usaha untuk memaksa pemerintah lebih terbuka tentang permintaan data pribadi.
Baca Juga: Benarkah Kurikulum Merdeka akan Digantikan oleh Kurikulum Nasional? Simak Penjelasan Kemendikbud
"Kami berkeyakinan, kami berhak sesuai dengan Amandemen Pertama untuk bereaksi terhadap kekhawatiran pemakai kami dan terhadap pernyataan pejabat pemerintah AS dengan memberikan informasi tentang skala pengawasan pemerintah AS," kata pengacara Twitter, Ben Lee, lewat blog nya.
Twitter menuntut Kementerian Kehakiman Amerika dan Badan Penyelidikan Federal (FBI) di pengadilan California utara pada hari Selasa (7 Oktober).
Bulan April, Twitter mengajukan Laporan Keterbukaan kepada pemerintah AS untuk diterbitkan.
Baca Juga: Elon Musk ubah Logo Twitter, Awalnya Burung Sekarang Jadi X
Tetapi sampai sejauh ini para pejabat menolak permintaan perusahaan tersebut untuk mengungkapkan keseluruhan laporan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News