SURABAYA – (BangsaOnline)
Organisasi Korp Pegawai Negeri Indonesia (Korpri) diusulkan dibubarkan karena dinilai menjadi institusi yang memboroskan uang rakyat karena selama ini institusi itu menikmati APBD. Terlebih, pasca era reformasi pemerintah giat mengkampanyekan optimalisasi anggaran untuk rakyat bukan untuk aparatur negara. Hal itu agar pembangunan pro rakyat benar-benar bisa terwujud. Usulan itu muncul saat hearing antara Komisi A DPRD Jatim dengan sekretariat Korpri Jatim terkait pembahasan RAPBD Jatim 2015.
Baca Juga: Kantah Kabupaten Pasuruan Kerahkan Satu Pleton Personel di Upacara Peringatan HUT ke-53 Korpri
" Pembinaan PNS itu bisa melekat ke Kepala Daerah dan didistribusikan ke pimpinan SKPD atau Unit Satuan Kerja sehingga Korpri tidak memerlukan sekretariat dan anggaran sendiri," ujar Bambang DH anggota Komisi A DPRD Jatim, kemarin.
Menurut mantan Walikota Surabaya itu, dalam RAPBD Jatim 2015, sekretariat Korpri Jatim dialokasikan sebesar Rp14 miliar itu merupakan pemborosan sehingga bisa dikurangi dan dialihkan untuk SKPD lain yang mengurusi kepentingan masyarakat. " Apalagi pengajuan sebesar itu perinciannya kurang mendetail sehingga saya mengusulkan supaya alokasi anggaran Korpri dikurangi bahkan kalau bisa dibubarkan saja," tegas Bambang DH.
Di sisi lain, pihaknya juga mendapatkan kabar anggota Korpri dikenai iuran bulanan sesuai golongan dan kepangkatan masing-massing PNS. "Besaran iuran itu bervariasi sesuai golongan dan kepangkatan yakni antara Rp 10 ribu – Rp 40 ribu. Kalau masih minta anggaran APBD khan bisa doubel anggaran," kelakar Bambang DH.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Apresiasi Kinerja Pegawai di HUT ke-53 Korpri
Terpisah kepala sekretariat Korpri Jatim Hizbul Waton mengatakan bahwa anggaran korpri itu bukan untuk kemasyarakatan tapi difokuskan untuk kegiatan pembenahan internal PNS. " Ada sekitar 5 kegiatan di sekretariat Korpri. Saya jamin tidak ada kegiatan yang fiktif dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sementara soal pembubaran institusi Korpri, lanjut Hizbul pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD karena pembentukan Korpri berdasarkan Perda inisiatif Dewan Jatim yang mengacu pada amanat Undang-Undang. " Bagi saya no problem dibubarkan asal tidak menyalahi aturan. Apalagi, sekarang sudah ada UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News