
Surabaya (bangsaonline) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas dibebaskannya Jandri Onasis Siadari, seorang kurator terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen PT Surabaya Agung Industri and Pulp (SAIP), oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Terdakwa kan diputus bebas oleh PN, sudah pasti kita kasasi. Kita ada waktu 14 hari sejak perkara ini diputus untuk mengajukannya,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik, Senin (27/10/2014). Dia mengatakan, saat ini tim jaksa tengah menyusun memori kasasi dan tak lama lagi akan dikirimkan ke pengadilan.
Andi menuturkan, jaksa meyakini dan memiliki bukti kuat bahwa ada surat palsu, di antara sekian dokumen terkait utang-piutang PT SAIP, yang diajukan terdakwa saat perkara PT SAIP diajukan ke Pengadilan Niaga sehingga berujung pemailitan.
Namun, kata dia, dalam hal ini ada perbedaan pendapat antara pihaknya dengan majelis hakim PN Surabaya, sehingga Jandri dinyatakan bebas. “Surat tersebut palsu,” tandasnya. Sayang, Andi enggan membeberkan surat atau dokumen mana yang disebutnya palsu itu dengan alasan kepentingan kasasi.
Kamis pekan lalu, terdakwa Jandri dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim yang diketuai Risti di PN Surabaya. Terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana didakwakan jaksa dalam Pasal 263 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum,” kata hakim Risti.
Kasus ini bermula ketika Robert Imanuel Janoan dari PT SAIP melaporkan Jandri Onasis Siadari ke Polda Jatim beberapa bulan lalu. Jandri dituding menyerahkan dokumen palsu dalam proses sidang terkait utang-piutang PT SAIP di Pengadilan Niaga Surabaya tahun sebelumnya. Akibatnya, PT SAIP dinyatakan pailit. Jandri sempat ditahan dan menjadi pesakitan di PN Surabaya sebelum akhirnya ia dibebaskan PN Surabaya pekan lalu.



