Kedapatan Menyimpan Kayu Jati Ilegal, Seorang Kakek di Ngawi Diamankan Petugas

Kedapatan Menyimpan Kayu Jati Ilegal, Seorang Kakek di Ngawi Diamankan Petugas Darmo Suwito beserta barang bukti kayu jati diamankan di Mapolsek Pitu. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menyimpan puluhan kayu jati yang tidak dilengkapi dokumen resmi, seorang pria tua bernama Darmo Suwito (64) ditangkap petugas Perhutani, Selasa (30/07). Warga Desa Pitu Kecamatan Pitu itu diamankan bersama puluhan kayu jati sebagai barang bukti.

Penangkapan itu bermula saat petugas gabungan BKPH Getas melakukan kegiatan patroli sekitar pukul 08.00 WIB. Sesampai di lokasi RPH Watu Gudel tepatnya Dusun Pitu Desa Pitu Kec. Pitu, petugas mendengar suara gergaji mesin.

Curiga dengan suara itu, selanjutnya petugas patroli gabungan tersebut berpencar mencari asal suara mesin pemotong kayu tersebut. Setelah diselidiki, ternyata suara berasal dari mesin serkel yang sedang memotong kayu jati gelondongan.

Pemilik mesin serkel tersebut bernama Saeran (32) yang ternyata berprofesi sebagai penyedia jasa pemotongan kayu keliling. Saat ditanya petugas Perhutani, pemilik mesin serkel mengaku bahwa pemilik kayu jati tersebut adalah Darmo Suwito Siran.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kayu jati gelondongan tersebut, Darmo Suwito Siran. Setelah ditanya oleh petugas Perhutani, Darmo Suwito tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi kayu tersebut.

Akhirnya tersangka bersama barang bukti diamankan oleh petugas Perhutani ke kantor Polsek Pitu.

"Benar tadi siang kita menerima penyerahan terlapor dan barang bukti kayu jati dari petugas Perhutani yang sedang melakukan patroli," jelas Kapolsek Pitu Iptu Subandi saat dikonfirmasi Bangsaonline.com

Selanjutnya tersangka bersama 115 batang kayu jati dari berbagai ukuran diamankan di Polsek Pitu untuk dilakukan penyidikan. Pihak kepolisian juga akan mengusut dari mana tersangka mendapatkan kayu jati tersebut. Sebab semua kayu jati yang telah diamankan tidak disertai dokumen resmi.

"Saat ini masih dalam pengusutan dari mana dan bagaimana tersangka mendapatkan kayu jati, karena semua yang diserahkan petugas Perhutani tanpa ada surat-suratnya," pungkasnya. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO