JAKARTA(BangsaOnline) Anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja Indonesia
(PGI) Nikson Lalu menyatakan bahwa ketentuan larangan pernikahan beda agama
seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
PGI menganggap larangan tersebut telah mengabaikan hak seseorang untuk menikah
dan berpotensi menimbulkan perilaku yang menyimpang dari moral seperti hidup
bersama tanpa perkawinan.
"Banyak pasangan yang beda agama terjebak dalam situasi yang tidak mereka
kehendaki yaitu tidak memiliki rasa moral seperti hidup bersama tanpa menikah.
Makanya pasal ini justru membuat potensi penyimpangan moral dan spiritual
karena banyaknya catatan sipil menolak menikahkan mereka" beber Nikson dalam
sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).
.
Nikson beranggapan lembaga catatan sipil seharusnya hanya bertugas melakukan
pencatatan atas terjadinya pernikahan. Tetapi, pada faktanya lembaga ini
melampaui wewenangnya dengan menolak pencatatan pernikahan beda agama.
"Artinya lembaga ini telah mengintervensi keabsahan dari suatu perkawinan
yang telah disahkan oleh agama," ungkap Nikson.
Oleh karena itu menurut Nikson, pasal 2 ayat 1 UU perkawinan diberlakukan
menggunakan interpretasi yang sempit. Hal itu berdampak pada munculnya sifat
diskriminatif pada UU Perkawinan.
"Bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyimpang dari rasa
keadilan, karena secara teologis orang yang berbeda agama pun tidak boleh
dilarang untuk menikah," demikian Nikson.
Berbeda dengan Nikson yang pakai alasan HAM, ternyata para aktivis HAM justeru
bertentangan dengan pendapat Nikson. Direktur
Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM), Ryan Muthiara Wasti mengunkapkan
bahwa UU Perkawinan merupakan wujud kompromi sekaligus penghormatan terhadap
nilai-nilai agama-agama yang diakui di Indonesia. Negara dalam UU ini, utamanya
pasal 2 ayat (1), telah berlaku arif dengan tidak melakukan intervensi dan
menyerahkannya pada hukum agama masing-masing individu yang bersangkutan.
"Maka, tidak dapat dikatakan bahwa UU Perkawinan hanya mengakomodir
kepentingan masyarakat mayoritas yaitu umat Islam, tetapi sudah melihat secara
keseluruhan dari agama dan keyakinan yang ada di Indonesia pada masa itu,"
tegas Ryan Muthiara Wasti dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (9/9).
Hal ini dikemukakan Ryan menyikapi uji materi Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974
tentang Perkawinan yang diajukan sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum
Universitas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan
adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan
kepercayaan itu."
Ryan yang juga staf pengajar di salah satu Fakultas Hukum ini melanjutkan,
keberadaan agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa karena
merupakan sebuah keniscayaan dari berdirinya sebuah negara yang berlandaskan
pada sebuah ideologi yaitu Pancasila. Di mana sila pertama menyebutkan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Artinya pada pendiri negara meyakini bahwa Indonesia tidak akan terlepas
dari sebuah pemahaman dasar atas religiusitas," jelasnya.
Oleh karena itu, menurut dia, legalisasi nikah beda agama adalah suatu hal yang
tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat
Indonesia.
"Legalisasi pernikahan beda agama adalah sesat pikir yang dapat mengaburkan
makna daripada nilai-nilai yang termaktub di dalam Pancasila sebagai Dasar
Negara," tegas Ryan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Mahkamah Kontutusi
(MK) agar menolak seluruh permohonan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan yakni
Pasal 2 Ayat (1), tentang gugatan hukum kawin menurut agama.
Menurut Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan UU MUI, Luthfie Hakim, para pemohon
dinilai tidak mengetahui sejarah panjang hukum perkawinan tersebut.
Menurut MUI, pengajuan para pemohon soal sahnya hukum perkawinan beda agama
diadopsi dari hukum yang pernah dibolehkan masa kolonial belanda. Pada masa
itu, cara pandang pemerintah Belanda menganggap hukum perkawinan hanya diatur
dalam kontek perdata. Sedangkan yang menyangkut hukum agama dikesampingkan.
"Pemohon mengajak kita semua kembali pada cara berpikir seperti zaman
kolonial Belanda," kata Luthfie dalam sidang MK di Jakarta, Rabu (5/11).
Makanya Luthfie berharap empat mantan mahasiswa Universitas Indonesia (UI)
selaku pemohon diminta membaca kembali literatur mengenai hukum perkawinan.
Sebab, kata dia, melalui proses diskusi dan diplomasi panjang para pendiri
negara bersama tokoh agama sudah memutuskan hukum perkawinan sah apabila
dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
Luthfie berpendapat, tafsir hukum menurut pemohon yang menyatakan negara
memiliki unsur memaksa dalam hukum perkawinan dianggap sangat tidak beralasan.
Sehingga MUI mendesak MK untuk menolak seluruh permohonan pemohon.
"Ketentuan-ketentuan Pasal 2 Ayat 1 tidak dapat dimaknai negara memaksa
warga negaranya. Sejak undang-undang perkawinan disahkan, jauh sebelum pemohon
lahir, pemohon terlalu membesar-besarkan persoalan tanpa referensi yang
jelas," tegas Luthfi
Hari ini MK melanjutkan sidang kelima perkara gugatan atau perkara pengujian
konstitusionalitas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Agenda sidang menjadwalkan
mendengarkan keterangan dari sejumlah lembaga keagamaan dan ormas keagamaan.
Sidang gugatan beda agama itu mendengar sikap dari perwakilan lembaga MUI,
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi)
serta Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).
Diketahui, permohonan uji materi UU 1/1974 diajukan oleh empat orang berstatus
mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud
Widigda, Luthfi Saputra, dan Anbar Jayadi.
Para pemohon mempersoalkan masalah status hukum menurut agama. Mereka
memohonkan pengujian Pasal 2 Ayat (1) tentang perkawinan yang menyatakan
perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya
dan kepercayaan itu. Para pemohon dalam permohonannya berpendapat, penerapan UU
Perkawinan menurut agama, dinilai menghilangkan hak kontitusional para pemohon
secara individu.
Sebab, dengan berlakunya UU itu, pengaturan yang dilakukan diluar hukum
masing-masing agama dan kepercayaan. Atau dengan kata lain, menurut pendapat
pemohon bahwa, negara disebut memaksa agar setiap warga negaranya untuk
mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam bidang perkawinan.
Kata para pemohon, pengaturan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi
orang-orang yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia. Pun kata pendapat
pemohon menyatakan, penerapan hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung
pada interprestasi baik secara individual maupun secara institusional.
Pada sidang sebelumnya, ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai pihak terkait
menyatakan, bahwa tata cara perkawinan sudah diatur dalam agama. Maka FPI
berharap agar MK menolak seluruh permohonan yang dimohonkan para pemohon.
Senada dengan FPI, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Machasin
berpendapat, hukum perkawinan sudah diatur dalam konstitusi negara. Menurutnya,
proses pelaksanaan perkawinan harus dilangsungkan dalam nilai-nilai kerohanian.
"Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan tentang hidup berdasarkan
ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan bahwa keterlibatan agama harus ada dalam
menjalankan hidup," demikian Machasin.
Hari ini MK melanjutkan sidang kelima perkara gugatan atau perkara pengujian konstitusionalitas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Agenda sidang menjadwalkan mendengarkan keterangan dari sejumlah lembaga keagamaan dan ormas keagamaan. Sidang gugatan beda agama itu mendengar sikap dari perwakilan lembaga MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi) serta Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).




