Nikah Beda Agama, Gereja Mendukung, MUI dan Aktivis HAM Menolak


JAKARTA(BangsaOnline) Anggota Komisi Hukum Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Nikson Lalu menyatakan bahwa ketentuan larangan pernikahan beda agama seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).


PGI menganggap larangan tersebut telah mengabaikan hak seseorang untuk menikah dan berpotensi menimbulkan perilaku yang menyimpang dari moral seperti hidup bersama tanpa perkawinan.

"Banyak pasangan yang beda agama terjebak dalam situasi yang tidak mereka kehendaki yaitu tidak memiliki rasa moral seperti hidup bersama tanpa menikah. Makanya pasal ini justru membuat potensi penyimpangan moral dan spiritual karena banyaknya catatan sipil menolak menikahkan mereka" beber Nikson dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).
.
Nikson beranggapan lembaga catatan sipil seharusnya hanya bertugas melakukan pencatatan atas terjadinya pernikahan. Tetapi, pada faktanya lembaga ini melampaui wewenangnya dengan menolak pencatatan pernikahan beda agama.

"Artinya lembaga ini telah mengintervensi keabsahan dari suatu perkawinan yang telah disahkan oleh agama," ungkap Nikson.

Oleh karena itu menurut Nikson, pasal 2 ayat 1 UU perkawinan diberlakukan menggunakan interpretasi yang sempit. Hal itu berdampak pada munculnya sifat diskriminatif pada UU Perkawinan.

"Bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menyimpang dari rasa keadilan, karena secara teologis orang yang berbeda agama pun tidak boleh dilarang untuk menikah," demikian Nikson.

Berbeda dengan Nikson yang pakai alasan HAM, ternyata para aktivis HAM justeru bertentangan dengan pendapat Nikson. Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM), Ryan Muthiara Wasti mengunkapkan bahwa UU Perkawinan merupakan wujud kompromi sekaligus penghormatan terhadap nilai-nilai agama-agama yang diakui di Indonesia. Negara dalam UU ini, utamanya pasal 2 ayat (1), telah berlaku arif dengan tidak melakukan intervensi dan menyerahkannya pada hukum agama masing-masing individu yang bersangkutan.

"Maka, tidak dapat dikatakan bahwa UU Perkawinan hanya mengakomodir kepentingan masyarakat mayoritas yaitu umat Islam, tetapi sudah melihat secara keseluruhan dari agama dan keyakinan yang ada di Indonesia pada masa itu," tegas Ryan Muthiara Wasti dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa (9/9).

Hal ini dikemukakan Ryan menyikapi uji materi Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan sejumlah mahasiswa dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu."

Ryan yang juga staf pengajar di salah satu Fakultas Hukum ini melanjutkan, keberadaan agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa karena merupakan sebuah keniscayaan dari berdirinya sebuah negara yang berlandaskan pada sebuah ideologi yaitu Pancasila. Di mana sila pertama menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Artinya pada pendiri negara meyakini bahwa Indonesia tidak akan terlepas dari sebuah pemahaman dasar atas religiusitas," jelasnya.

Oleh karena itu, menurut dia, legalisasi nikah beda agama adalah suatu hal yang tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat Indonesia.

"Legalisasi pernikahan beda agama adalah sesat pikir yang dapat mengaburkan makna daripada nilai-nilai yang termaktub di dalam Pancasila sebagai Dasar Negara," tegas Ryan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepada Mahkamah Kontutusi (MK) agar menolak seluruh permohonan uji materi UU 1/1974 tentang Perkawinan yakni Pasal 2 Ayat (1), tentang gugatan hukum kawin menurut agama.

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan UU MUI, Luthfie Hakim, para pemohon dinilai tidak mengetahui sejarah panjang hukum perkawinan tersebut.

Menurut MUI, pengajuan para pemohon soal sahnya hukum perkawinan beda agama diadopsi dari hukum yang pernah dibolehkan masa kolonial belanda. Pada masa itu, cara pandang pemerintah Belanda menganggap hukum perkawinan hanya diatur dalam kontek perdata. Sedangkan yang menyangkut hukum agama dikesampingkan.

"Pemohon mengajak kita semua kembali pada cara berpikir seperti zaman kolonial Belanda," kata Luthfie dalam sidang MK di Jakarta, Rabu (5/11).

Makanya Luthfie berharap empat mantan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) selaku pemohon diminta membaca kembali literatur mengenai hukum perkawinan. Sebab, kata dia, melalui proses diskusi dan diplomasi panjang para pendiri negara bersama tokoh agama sudah memutuskan hukum perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

Luthfie berpendapat, tafsir hukum menurut pemohon yang menyatakan negara memiliki unsur memaksa dalam hukum perkawinan dianggap sangat tidak beralasan. Sehingga MUI mendesak MK untuk menolak seluruh permohonan pemohon.

"Ketentuan-ketentuan Pasal 2 Ayat 1 tidak dapat dimaknai negara memaksa warga negaranya. Sejak undang-undang perkawinan disahkan, jauh sebelum pemohon lahir, pemohon terlalu membesar-besarkan persoalan tanpa referensi yang jelas," tegas Luthfi

Hari ini MK melanjutkan sidang kelima perkara gugatan atau perkara pengujian konstitusionalitas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Agenda sidang menjadwalkan mendengarkan keterangan dari sejumlah lembaga keagamaan dan ormas keagamaan. Sidang gugatan beda agama itu mendengar sikap dari perwakilan lembaga MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi) serta Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).

Diketahui, permohonan uji materi UU 1/1974 diajukan oleh empat orang berstatus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Luthfi Saputra, dan Anbar Jayadi.

Para pemohon mempersoalkan masalah status hukum menurut agama. Mereka memohonkan pengujian Pasal 2 Ayat (1) tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu. Para pemohon dalam permohonannya berpendapat, penerapan UU Perkawinan menurut agama, dinilai menghilangkan hak kontitusional para pemohon secara individu.

Sebab, dengan berlakunya UU itu, pengaturan yang dilakukan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Atau dengan kata lain, menurut pendapat pemohon bahwa, negara disebut memaksa agar setiap warga negaranya untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam bidang perkawinan.

Kata para pemohon, pengaturan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang hendak melakukan perkawinan di Indonesia. Pun kata pendapat pemohon menyatakan, penerapan hukum agama dan kepercayaan sangatlah bergantung pada interprestasi baik secara individual maupun secara institusional.

Pada sidang sebelumnya, ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai pihak terkait menyatakan, bahwa tata cara perkawinan sudah diatur dalam agama. Maka FPI berharap agar MK menolak seluruh permohonan yang dimohonkan para pemohon. Senada dengan FPI, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag), Machasin berpendapat, hukum perkawinan sudah diatur dalam konstitusi negara. Menurutnya, proses pelaksanaan perkawinan harus dilangsungkan dalam nilai-nilai kerohanian.

"Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan tentang hidup berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan bahwa keterlibatan agama harus ada dalam menjalankan hidup," demikian Machasin.

Hari ini MK melanjutkan sidang kelima perkara gugatan atau perkara pengujian konstitusionalitas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Agenda sidang menjadwalkan mendengarkan keterangan dari sejumlah lembaga keagamaan dan ormas keagamaan. Sidang gugatan beda agama itu mendengar sikap dari perwakilan lembaga MUI, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Wali Umat Buddha Indonesia (Walubi) serta Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI).