Kemendagri Pastikan Pilkada 2020 Masih Secara Langsung dan Serentak

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak pemberlakuan sistem Pemilihan Kepala Daerah secara langsung muncul pro kontra dari berbagai pihak, belakangan muncul wacana pilkada dilakukan secara tidak langsung atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Salah satu alasannya adalah biaya politik dalam pilkada langsung sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar pendukung.

Menyikapi hal Itu, Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dan serentak pada tahun 2020 mendatang. Pasalnya, hingga saat ini, Kemendagri belum melakukan kajian terhadap pengembalian pilkada langsung menjadi tidak langsung atau diserahkan kepada DPRD.

“Kalau pilkada dikembalikan ke DPRD, kita serahkan kepada pembuat Undang-Undang (UU). Kami belum melakukan kajian komprehensif terkait hal itu. Kami masih mencatat apa-apa saja yang dirasakan kurang pada pilkada sekarang,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik kepada wartawan usai FGD di Hotel Grand Dafam Surabaya, Selasa (20/8).

Akmal menjelaskan untuk kondisi saat ini, sudah disepakati menjadi komitmen bersama demokrasi itu dilakukan secara langsung. Tujuannya untuk memberikan ruang kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya. Itu sudah ada dalam naskah akademis UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam perjalanan, lanjutnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 itu memang ada hal-hal yang belum sempurna. Tetapi, apakah dikembalikan ke DPRD, pihaknya menyerahkan pada pembuat UU. Konteksnya saat ini, pihaknya melakukan perbaikan pada pilkada langsung.

“Kalau pun melakukan perubahan segera, tentu tidak serta merta. Butuh proses yang panjang. Silakan berwacana perubahan pilkada langsung menjadi tak langsung, sah-sah saja,” jelasnya.

Soal mana yang lebih baik pilkada langsung atau tidak langsung, Akmal menyebut tergantung dari perspektif mana melihatnya. Secara kasat mata, memang orang melihat pilkada lewat DPRD lebih simpel dan sederhana. Namun, ada juga yang melihat pilkada lewat DPRD, masyarakat tidak berdaulat.

“Sekali lagi kami belum melakukan kajian secara komprehensif terhadap komparasi dua sistem ini. Yang jelas, sampai sekarang kami masih merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota secara langsung,” katanya.

Pilkada serentak pada tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri dari 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kemendagri sudah memiliki tujuh kebijakan yang akan dilakukan dalam mendukung Pilkada serentak. Tiga di antaranya adalah penyiapan DP4, dukungan peningkatan partisipasi pemilih, serta penguatan regulasi dan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam menegakkan netralitas ASN.

Guna menyukseskan pilkada serentak tahun 2020, Kemendagri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Otonomi Daerah dengan Tema ‘Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Dalam Rangka Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak 2024' di Hotel Grand Dafam Surabaya.

Narasumber FGD adalah Prof. Dr. H. Djohermansyah Djohan MA (Guru Besar IPDN/Mantan Dirjen Otda Kemendagri), Prof. Dr. Juanda, S.H. (Dosen IPDN), Dr. Hermawan (Dosen Universitas Brawijaya Malang), Leo Agustino Ph.D (Dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten), Dr. Haryadi M.Si (Dosen Universitas Airlangga Surabaya). (mdr/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Kemendagri Pastikan Pilkada 2020 Masih Secara Langsung dan Serentak | BANGSAONLINE.com