Masuk Kota pada Jam Padat, 20 Truk Kena Razia

Masuk Kota pada Jam Padat, 20 Truk Kena Razia

GRESIK (bangsaonline) - Sebanyak 20 truk besar kena razia yang dilakukan tim gabungan Dishub (Dinas Perhubungan) Gresik bekerjasam adengan Satlantas Polres Gresik. Razia dilakukan pukul 14 WIB-15.30 WIB itu, jam dimana sesuai perda semua jenis truk besar dilarang masuk kota Gresik.

Beberapa truk diketahui uji KIRnya telah mati, dan sopir truk tidak mengantongi surat-surat kendaraan. Petugas lantas yang berwenang untuk menindak para pelanggar tersebut kemudian membuatkan surat tilang. Setelah itu, truk-truk pelanggar itu diminta putar balik dan diminta tidak kembali masuk kota Gresik pada saat jam-jam dilarang masuk. 

“Ini razia pertama kali yang kami lakukan dengan Pak Kasatlantas (AKP I Made Prawita),” kata Kepala Dishub Pemkab Gresik, Andhy Hendro Wijaya, didampingi Kasat Lantas Polres Gresik, AKP I Made Prawita disela-sela razia truk besar, Senin (10/11/2014).

Menurut Andhy, razia truk besar tersebut untuk menegakkan Perda Kabupaten Gresik, bahwa truk-truk besar pada jam-jam tertentu tidak boleh masuk kota Gresik. Sesuai dengan Perda tersebut, bahwa pada pagi hari truk besar dilarang masuk mulai pukul 07.00 WIB-10.00 WIB. Kemudian, pada sore hari truk besar dilarang masuk mulai pukul 14.00 WIB-20.00 WIB. “Mengapa pada jam-jam tersebut dilarang masuk, karena saat itu jam padat lalu lintas,” jelas mantan Asisten II Pemkab Gresik ini.

Ditegaskan dia, pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB banyak anak berangkat sekolah dan para pekerja. Kemudian, pada sore hari pukul 14.00 WIB-20.00 WIB, waktunya anak pulang sekolah dan pulang kantor. “Karena waktu itu padat lalu lintas, makanya truk-truk besar sebagai penyebab lalu lintas makin macet dilarang masuk,” terangnya.

Sebetulnya, tambah Andhy, Dishub sudah memasang rambu di beberapa titik strategis yang berisikan pada jam-jam tersebut diatas truk besar dilarang masuk. Namun, sopir truk banyak yang nekat masuk. Karena itu, petugas perlu sering turun untuk mengingatkan para sopir truk tersebut. “Kalau nanti para sopir sudah faham, Insya Allah lama kelamaan mereka akan menaati aturan,” katanya.

Dishub dalam waktu dekat juga akan memperbaiki pemasangan rambu-rambu larangan yang penempatannya dirasa kurang tepat, sehingga tidak bisa dibaca oleh pengguna jalan, khususnya sopir truk besar. Dishub juga akan membuat rambu besar di sekitar Jalan Veteran Kecamatan Kebomas, tepatnya di jalan menurun yang baru-baru ini terjadi insiden kecelakaan truk tronton pemuat Semen Gresik yang mengakibatkan 4 korban jiwa, puluhan luka-luka dan mengakibatkan puluhan kendaraan roda dua dan roda empat rusak berat. 

“Disana nanti kami kasih rambu-rambu besar, misalnya bertuliskan hati-hati jalan menurun, kurangi kecepatan dan lainnya,” tutur Andhy.
Razai awal tersebut tersebut tambah Andhy, akan diikuti dengan razia berikutnya di tempat lain. Seperti di wilayah jalan sekitar pabrik Mie Sedap (Jalan Roomo) , jalan RA Kartini, Pertigaan Petro Oxxo dan lainnya. Dishub juga akan lakukan penertiban kawasan KTL (Kawasan Tertib Lalu lintas).

Sebab, masih banyak para pengguna jalan yang parkir di KTL, sehingga menyebabkan kemacetan Lalin (lalu lintas) cukup parah. “Razai kendaraan di KTL itu mengacu Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 5 Tahun 2011, tentang Kawasan Tertib Lalu lintas,” pungkas Andhy.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: