​Serikat Buruh Desak Pemkab Pasuruan Tindak Tegas Perusahaan Tak Taat Aturan

​Serikat Buruh Desak Pemkab Pasuruan Tindak Tegas Perusahaan Tak Taat Aturan

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Jl. Hayam Wuruk, Kota Pasuruan, Senin (9/9). Kedatangan mereka untuk mendesak agar menindak perusahaan-perusahaan yang tidak menaati aturan pemerintah daerah, khususnya Peraturan Daerah nomor 22 tahun 2012 yang menerangkan Sistem Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Dalam Perda tersebut, Pasal 32 menyebutkan bahwa Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/buruh sebelum melakukan kegiatan harus memiliki izin dan izin operasional yang dikeluarkan oleh SKPD, serta syarat-syarat yang berlaku.

Syarat-syarat dimaksud, di antaranya berbadan hukum, memiliki kantor permanen di daerah atas nama badan hukum, tersedianya sarana dan prasarana pelatihan kerja yang disesuaikan dengan jenis pekerjaannya, menyetor uang kepada bank Pemerintah dalam bentuk deposito sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

"Tapi faktanya, buruh yang ada di Kabupaten Pasuruan hanya dimanfaatkan sesaat oleh perusahaan. Begitu mereka pensiun, pengabdiannya tidak dihargai, gajinya tidak sesuai UMK, outsourcing tidak punya kantor di Pasuruan sendiri, sehingga mereka sulit menyampaikan aspirasinya," ujar Soegeng Wahyudi selaku koordinator aksi dalam orasinya.

Dalam demo tersebut, sejumlah perwakilan aksi ditemui oleh Asisten I Anang Saiful Wijaya.

Sementara saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Anang menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan para pendemo, maka dibutuhkan revisi Perda No. 22 Tahun 2012. "Karena pijakan kita berdasarkan undang-undang No 23 Tahun 2014 menyatakan Pengawasan tenaga kerja itu dialihkan ke Provinsi," jelasnya di Kantor Pemkab.

Namun menurut Anang, perda tersebut hingga sekarang belum direvisi. "Secepatnya kita revisi. Nanti kita undang dari pihak buruh dan perusahaan semua," pungkasnya. (afa/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO