SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terlibat dalam penyeludupan 113.300 ekor baby lobster, tiga karyawan Bandara Internasioanl Juanda menjalani persidangan di Pengadilan Ngegeri (PN) Sidoarjo. Mereka adalah, Agus Tri Raharjo, Rifqi Ijazul Haq, dan Vicky Nurdana.
Dalam sidang yang digelar kemarin (16/9), dihadirkan 11 saksi untuk memperjelas keterlibatan para terdakwa dalam penyeludupan baby lobster senilai Rp 17,3 miliar itu. Kesebelas saksi itu di antaranya, 2 orang petugas Bea Cukai Juanda, 7 pegawai Angkasa Pura, dan 2 orang dari pihak Garuda Indonesia.
Baca Juga: Gus Muhdlor Divonis 4,5 Tahun Penjara, Pendukung dan Simpatisan Nangis
Satu per satu peran dari para terdakwa terungkap dari sejumlah keterangan para saksi yang dihadirkan. Terdakwa Agus Tri Raharjo adalah petugas bandara yang bertanggung jawab pada bagian apron pesawat. Kemudian Rifqi Ijazul Haq adalah petugas yang bekerja untuk memindahkan koper dari bagasi ke angkutan barang. Sementara Vicky Nurdana adalah team leader AVSEC (Aviation Security).
Tri Pambudi, salah satu petugas yang bisa melakukan check in tiket di bandara itu menceritakan, dirinya dimintai tolong oleh terdakwa Rifqi untuk melakukan check in tiga nama tiket yang dibawanya. Dan Rifqi meminta dicetakkan untuk empat lembar bag tag dari check in tersebut.
“Tiga nama, tapi yang ter-check in hanya dua. Ia minta 4 bag tag,” akui Tri Pambudi.
Baca Juga: Jelang Ibadah Natal 2024, Polisi Gelar Patroli Obvit dan Cek Pengamanan Gereja di Sidoarjo
Di hadapan Minanoer Rachman selaku Ketua Majelis Hakim, Tri Pambudi juga mengaku jika sering dimintai tolong oleh Rifqi untuk kegiatan serupa. Seingatnya sudah tujuh kali sejak bulan April. “Karena alasan pertemanan, jadi mau membantu,” imbuh Tri Pambudi.
Kemudian Bayu, saksi selanjutnya yang merupakan anggota security Bandara juga semakin memperjelas keterlibatan para terdakwa. Pada Senin (24/7) lalu sekitar pukul 02.00 WIB, hari itu Bayu yang sebelumnya harus tugas di bagian lalu lintas dihubungi terdakwa Vicky untuk pindah ke bagian VIP Bandara. “Siap-siap mau ada proyek, gak usah ikut campur,” ungkap Bayu saat menanyakan perintah dari komandannya itu.
Saat ia jaga tak lama setelah dihubungi terdakwa Vicky. Sekitar pukul 03.00 WIB, sebuah mobil bercat silver masuk melalui pintu VIP. Bayu pun membukakan pintu gerbang masuk jalur VIP itu sesuai perintah terdakwa Vicky dan Agus. “Melalui via telephone,” ungkapnya.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Sementara itu dalam persidangan itu pula, terdakwa Vicky membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Bayu. Salah satunya adalah persoalan proyek yang dimaksud. “Proyek yang dimaksud adalah soal pembuangan limbah avtur, saya tidak tahu soal baby lobster,” ucap terdakwa Vicky.
Dalam kesempatan itu juga, terdakwa Rifqi juga mengaku jika tidak tahu menahu soal penyeludupan baby lobster tersebut. Ia melakukan check ini sesuai perintah dari Agus dan menyerahkan bag tag itu kepada seorang yang bernama Anton (DPO). Anton adalah salah satu tersangka lain yang terlibat dalam jaringan tersebut namun masih dalam pencarian. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News