Warga Cerme Tuntut Tanah HGB Dikembalikan Jadi TKD

Warga Cerme Tuntut Tanah HGB Dikembalikan Jadi TKD

GRESIK (bangsaonline) - Puluhan warga Cerme Lor Kecamatan Cerme yang mengatasnamakan diri FMPDC (forum masyarakat peduli desa Cerme Lor) mendatangi kantor DPRD Gresik, Kamis (20/11/2014). Mereka menuntut agar TN (tanah negara) di desa mereka di jalan Barat Pasar Rt 001 Rw 003 dikembalikan kepada warga.

Tanah seluas 7.790 m2 itu tiba-tiba berubah menjadi milik perorangan bernama Haryono Saroso dan muncul sertifikat HGB (hak guna bangunan) dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Gresik. Akad jual beli tanah tersebut ditengarai syarat rekayasa dan ada indikasi kuat ada pemalsuan dokumen.

Untuk itu, mereka meminta DPRD Gresik agar membantu mereka bisa mengembalikan status tanah yang berada di samping Pasar Tradisional Cerme itu dikembalikan statusnya menjadi TN. Kemudian, warga akan mengajukan ke pemerintah untuk meminta tanah tersebut menjadi TKD (tanah khas desa) untuk kepentingan warga Cerme lor. 

Kedatangan warga tersebut kemudian ditemui oleh Komisi A. Komisi yang dipimpin oleh Jumanto SE (F-PDIP) kemudian lakukan hearing (dengar pendapat). Hadir dalam hearing tersebut beberapa petinggi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Gresik, Camat Cerme Suropadi, Masdukan dari Bagian Hukum dan dari Bagian Pemerintahan.

Ketua FMPDC H Diyono mengatakan, tanah seluas 7.790 m2 sudah ada sejak zaman Belanda. Kemudian, tanah tersebut didirikan perusahaan sarung merek Cap Jambe oleh Zaen Aidit alias Hasan Aidit yang beralamatkan di Jalan KH Ma Mansur Surabaya. Seiring dengan jalannya waktu, perusahaan tersebut bangkrut karena pailit.

Kemudian, Hasan Aidit lanjut Diyono, selaku pemilik perusahaan menyerahkan kepercayaan menjaga eks perusahaan beserta tanahnya tersebut kepada Hasan Bin Usman.

Berdasarkan keterangan ahli waris Hasan Aidit, Hasan Bin Usman sejak menjaga perusahaan tersebut hingga sekarang tidak pernah diberikan kompensasi apapun oleh Hasan Aidit hingga meninggal pada 23 April 2003. “Hingga Hasan Bin Usman meninggal, tanah tersebut tidak pernah dijual,” jelas Diyono.

Anehnya, pada bulan Januari tahun 2014, tepatnya pada tanggal 15 Januari tahun 2014, datang beberapa orang yang mengaku utusan Haryono Suroso ke keluarga almarhum Hasan Bin Usman. Mereka membawa surat peringatan yang berisikan agar keluarga almarhum Hasan Bin Usman mengosongkan diri dari lokasi tanah seluas 7.790 m2 paling lambat 21 Januari 2014 dengan membawa bukti sertifikat HGB nomor 2 tahun 2008 atas nama Haryono Suroyo yang diterbitkan kantor BPN Gresik tanggal 15 Desember tahun 2008. “Itu kan aneh, wong tidak ada bukti jual beli kok tanah bisa dikuasai Haryono Suroso,” ungkap Diyono.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: