Kena Tilang, Pakai e-Tilang atau ke Kejaksaan Saja, Jangan Nitip

Kena Tilang, Pakai e-Tilang atau ke Kejaksaan Saja, Jangan Nitip Agus menunjukkan e-tilang. Ia mengaku sudah dua kali mengurus tilangnya lewat program tersebut.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kena tilang, pilihannya harus mengambil di Kejaksaan atau mengurus langsung menggunakan . Jangan nitip uang tunai ke polisi, agar tidak timbul image adanya pungli.

Jika enggan mengambil tilangan ke pengadilan atau kejaksaan karena harus antre, mengurus lewat disebut-sebut jauh lebih mudah dan cepat. Tinggal bayar ke bank, kemudian menunjukkan bukti ke petugas kepolisian, bisa mengambil tilangan.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

Dan sejauh ini juga sudah banyak warga Sidoarjo yang memanfaatkan fasilitas itu. Agus misalnya, mengaku sudah dua kali mengurus tilangnya lewat program tersebut.

"Pas kena razia langsung saja bilang ke polisinya, minta . Nanti akan diberi surat tilang berwarna biru, kemudian diminta nomor handphone oleh petugas kepolisian," ujar bapak satu anak yang tinggal di Sukodono tersebut.

Beberapa saat kemudian, warga yang kena tilang akan menerima sms. Isinya 15 digit kode Briva Tilang dan nominal denda yang harus dibayar.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

"Dari situ kemudian tinggal ditransfer saja lewat Bank BRI sebagaimana besaran nominal seperti yang tertera pada sms. Bukti transfer itu lalu dibawa ke Satlantas ," urainya.

Dengan menunjukkan bukti transfer dan surat tilang warna biru ke petugas, SIM atau STNK yang kena tilang bisa langsung diambil. "Setahu saya, selama ini sudah banyak juga yang memakai . Dua kali saya ambil. Ada banyak warga lain yang juga mengambil kok," sebut dia.

Hal serupa disampaikan Ardian, warga Sidokare. Dia juga pernah kena tilang dan meminta surat tilang biru atau . Diakuinya proses pengambilan tilang juga lebih mudah ketimbang harus antre di kejaksaan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Waktu itu saya kena denda Rp 50.000 karena terkena tilang saat melanggar lalu lintas di Gajahmada. Saya langsung minta surat tilang biru, dan ternyata prosesnya memang lebih mudah," akuinya.

Beberapa tetangganya juga disebut demikian. Minta , kemudian transfer dan tinggal ambil di Satlantas. Ada yang kena denda Rp 75.000, ada juga temannya kena denda Rp 125.000. Tergantung jenis pelanggaran.

Terpisah, Kasatlantas Kompol Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa selama ini sudah banyak warga Sidoarjo memanfaatkan .

Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo

"Kami juga menyarankan masyarakat memanfaatkan program ini. Selain lebih mudah, juga untuk mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli)," kata Fahrian.

"Ketika kena tilang, disilakan untuk mengurusnya di pengadilan atau kejaksaan. Lebih baik diurus sendiri, jangan nitip. Atau langsung bayar sendiri lewat Briva atau transfer ke Bank BRI. Agar tidak ada kecurigaan dipungli petugas. Prosesnya mudah kok," tandas mantan Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim tersebut.

Hanya saja, diingatkan olehnya bahwa pembayaran tilang lewat Briva maksimalnya empat hari setelah dilakukan penilangan. Jika lebih dari itu, warga tetap harus mengambil tilang ke kejaksaan atau pengadilan.

Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya

Seperti diketahui, dari hasil analisa dan evaluasi (anev) Satlantas jumlah pelanggaran lalu lintas sepanjang tahun 2019 ini terbilang sangat tinggi. Hingga akhir bulan September lalu tercatat ada 98.685 pelanggaran yang ditilang oleh petugas.

Sementara yang hanya diberi teguran saja mencapai 17.557 pelanggaran. Artinya, sepanjang tahun ini ada 116.242 pelanggaran lalu lintas. Itu pun hanya yang ketahuan petugas, yang lolos tentu masih sangat banyak.

Pelanggaran yang kena tilang terbanyak adalah pengendara tanpa SIM, mencapai 39.249, disusul pengendara tanpa helm sebanyak 21.261, dan pelanggaran rambu lalu lintas sebanyak 16.448 pelanggaran.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh

Kendaraan yang melanggar, sepeda motor sebanyak 92.175. Disusul MPU (mobil penumpang umum) 3.114 pelanggaran, dan ST Wagon sebanyak 1.566. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO