BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Tudingan pencurian listrik yang dilakukan oleh PT. Kumala Jati Puspasari (hotel dan restoran) dinyatakan tidak terbukti. Hal ini berdasarkan hasil sidang putusan perkara gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (10/10/2019).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Agus Pancara sebagai ketua hakim, diputuskan bahwa PT. PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur (Jatim) Area Banyuwangi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tanam Pohon Bersama PLN dan Perhutani, Wujud Nyata Kolaborasi Peduli Lingkungan
"Karena memutus jaringan listrik konsumen," ungkap Agus Pancara.
Ada beberapa poin tuntutan pihak hotel yang dikabulkan oleh majelis hakim dalam putusan sidang. Antara lain diputuskan bahwa PT. PLN telah melakukan tindakan melawan hukum dengan memutus jaringan listrik Hotel Kumala.
Hakim memutuskan agar dipasang kembali, menyambungkan, dan mengalirkan listrik hotel Kumala tanpa bersyarat apapun. Menyatakan tidak berlaku penetapan tagihan susulan P2TL sebesar Rp 207.610.083 yang dikeluarkan tergugat untuk penggugat.
Baca Juga: PLN Nusantara Power UP Paiton Luncurkan Program Petani Aren
Majelis hakim juga mengabulkan tuntutan untuk menghukum tergugat agar membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemasangan jaringan listrik Hotel Kumala sebesar Rp 500 ribu per hari, setelah putusan ini inkracht.
"Sedangkan tuntutan ganti rugi yang diminta oleh penggugat sejak bulan Desember 2018 sebanyak 46.237.860 per bulan dan kerugian immateriil Rp 1 miliar tidak kami kabulkan," terang Agus dalam persidangan di ruang Garuda kantor PN Banyuwangi.
Sementara itu, gugatan balik yang dilayangkan oleh lawyer PLN ditolak oleh majelis hakim. Hal itu karena pihak PLN tidak bisa menunjukkan bukti yang akurat.
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Maka atas keputusan ini, majelis hakim PN Banyuwangi memberikan tenggang waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan, apakah keduanya akan melanjutkan gugatan perdata ini ke tingkat selanjutnya.
Saat diwawancarai seusai sidang, Roedi Hariyadi kuasa hukum dari PT. Kumala Jati Puspasari (hotel dan restoran) mengatakan, bahwa kemenangan itu sudah wajar.
"Karena kami sebagai kuasa hukum penggugat sudah dapat membuktikan dalih-dalih gugatan kami. Sedangkan dari tergugat PT. PLN (persero) tidak bisa membuktikan dalih-dalihnya ataupun rekoprensinya, maka patut untuk tidak dikabulkan," tegasnya.
Baca Juga: PLN Nusantara Power Kenalkan Masyarakat Tuban Program Satria Padu
"Terkait ganti rugi yang tidak dikabulkan, kami sebagai kuasa hukum akan mengajukan gugatan lagi. Meskipun sekarang tidak dikabulkan, tetapi dinyatakan tidak ditolak," katanya.
"Apabila tergugat tidak segera menyambung atau melakukan banding, kita tunggu saja bila sudah mempunyai kekuatan mutlak. Kami sebagai lawyer dari Hotel Kumala akan mengadukan perkara ini ke pihak kepolisian. Karena kalau sudah diputus oleh hukum perdata, maka perkaranya tidak perlu diuji materiil lagi," imbuhnya di hadapan awak media. (gda/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News