GRESIK, BANGSAONLINE.com - Manajemen PT. Smelting melakukan tindakan tegas terhadap salah satu karyawan sub kontraktor bernama Khoiron Nadori yang kedapatan mencuri slime.
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Gresik dengan No. 317/Pid. B/2019/Grs tgl 22 Oktober 2019, Khoiron Nadori dinyatakan bersalah melakukan pencurian 1,266 kg slime milik perusahan.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Terdakwa telah dihukum oleh Majelis Hakin PN Gresik yang diketuai Rina Indrajanti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, Rabu (30/10). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Beatrix Novie S Themar selama 9 bulan.
Dalam keterangan terdakwa waktu sidang, ternyata bukan hanya dia yang melakukan pencurian tersebut. Masih ada beberapa oknum karyawan sub kontraktor PT. Smelting yang melakukan perbuatan serupa.
Salah satu manajemen PT. Smleting yang enggan namanya disebut mengatakan bahwa pihak Smelting akan melakukan tindakan tegas untuk semua karyawan yang telah melakukan tindakan hukum.
Baca Juga: Gugatan Dikabulkan, 51 Penghuni Perum Graha Persada Indah Regency Diwajibkan Bayar IPL
"Kita tidak akan memilah-milah siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum. Proses hukum harus dijalankan untuk semua karyawan yang melakukan pelanggaran hukum tanpa terkecuali," katanya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News