Pemkot Pasuruan Gelar Fasilitasi Tim Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro

Pemkot Pasuruan Gelar Fasilitasi Tim Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, AP, MM, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Achmad Sudarto, SE, M.Si

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan menggelar kegiatan Fasilitasi Tim Pembina dan Pengawas Lembaga Keuangan Mikro Tahun 2019, Rabu (20/11).

Kegiatan beretma Peran Lembaga Keuangan Mikro Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Kota Pasuruan ini digelar di Ruang Pertemuan Valencia Bakery Cafe & Resto, Jalan Hayam Wuruk Nomor 11 Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,  

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Sambutan dan arahan Plt. Wali Kota Pasuruan yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Rudiyanto, AP, MM mengatakan, lembaga keuangan mikro didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat. 

"Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat, serta membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro diatur mengenai bentuk hukum dari lembaga keuangan mikro yang bisa berbentuk koperasi atau perseroan terbatas. 

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

"Lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, pengelolaan simpanan maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan," jelasnya.

Izin usaha untuk lembaga keuangan mikro dikeluarkan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) sehingga otoritas jasa keuangan memiliki kewenangan penuh terhadap perizinan, pengaturan serta pengawasan lembaga keuangan mikro.

Dengan adanya peraturan Undang-Undang tersebut, Plt. Wali Kota Pasuruan, berharap dengan adanya kegiatan ini kedepannya agar lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian di Kota Pasuruan yang belum berbadan hukum agar segera mengurus persyaratan yang ada kepada otoritas jasa keuangan.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

"Agar bisa segera menjadi lembaga yang berbadan hukum dan memiliki legalitas dalam beroperasi sehingga memudahkan untuk menjalankan jenis usaha jasanya karena bisa dipantau setiap saat kondisinya," harapnya. 

Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pasuruan Achmad Sudarto, SE, M.Si mengatakan, maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan tentang pentingnya peran Lembaga Keuangan Mikro di masyarakat.

"Dalam upaya untuk mengentaskan kemiskinan, memberdayakan masyarakat serta meningkatkan perekonomian di Kota Pasuruan," katanya.

Baca Juga: Pemkot Pasuruan Meriahkan Hari Ikan Nasional dengan Lomba Masak dan Senam Gemarikan

Karena, lanjutnya, Lembaga Keuangan Mikro memberikan pelayanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dengan melayani masyarakat berpenghasilan rendah dan menggunakan prosedur yang fleksibel pada usaha kecil dan mikro yang sulit mengakses permodalan pada bank formal. 

"Selain itu juga untuk memberikan sosialisasi ijin usaha kepada Lembaga Keuangan Mikro dan Usaha Pergadaian,"pungkasnya.

Peserta kegiatan adalah Lembaga Keuangan Mikro (Finance, FIF dan Adira) di Kota Pasuruan, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan pejabat Eselon IV Dinas terkait Kota Pasuruan sebanyak 40 orang.

Baca Juga: Diskominfotik Kota Pasuruan Gandeng USAID IUWASH Tangguh Sosialisasikan E-Sambat dan SP4N Lapor

Turut hadir, narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Dan SDA Setda Kota Pasuruan, Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan, Peserta kegiatan serta undangan lain. (ard/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO