GRESIK, BANGSONLINE.com - Polres Gresik berhasil menggulung 2 pelaku pemerasan yang menyaru sebagai polisi gadungan untuk modus pemerasan dan 3 pelaku narkoba.
Kamis (12/12), Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengekspos para pelaku di Mako Polres Gresik. Kedua pelaku pemerasan adalah, Agus Widodo (46), warga Banyuurip Kidul 2 B /36 Kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan Musrizal (53), warga Jalan Sikatan XI/18 Kelurahan Manukan Wetan, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Sementara tiga pelaku narkoba adalah, Heru Suprianto (38), warga Dusun Gatul Desa Pandu Rt 1 Rw 6 Kecamatan Cerme, Gresik, Ari Anggrianto (40), warga Jalan Kapten Dullasim 7C/14 Rt. 6 Rw 2 Desa Kramat inggil Kecamatan Gresik, dan Rio Sanjaya (38), warga Desa Watangrejo Rt. 5 Rw 2 Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB). Di antaranya, sabu, uang tunai dan Handphone. Para tersangka dijerat Pasal 114 (ayat 1) subsider Pasal 112 (ayat1), UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk kedua pelaku pemerasan, kapolres mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku adalah, mula-mula mendatangi korban untuk membeli pil ponstan (penahan nyeri). "Saat beraksi pelaku mengaku sebagai anggota Polri," katanya.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Para pelaku, lanjut kapolres, bilang kepada penjual kalau menjual pil tanpa izin dari Dinas Kesehatan adalah melanggar, dan dapat dipidanakan. Kemudian, para pelaku mengancam akan membawa korban ke Polda dan mengajak korban untuk ikut kedalam mobil untuk menunjukan lokasi agen.
Nah, dalam perjalanan kedua pelaku meminta sejumlah uang, sehingga korban menghubungi suami untuk bertemu di Kedungdoro Surabaya. "Para pelaku mengancam apabila tidak memberi uang maka korban akan dibawa ke Polda," terang kapolres.
Kapolres menambahkan, penangkapan kedua polisi gadungan berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia 1.3X , MT, Nopol L 1178 XF warna hitam, 1 unit Handphone merk Samsung type SM-A 305 F / DS, uang tunai Rp 2 juta, dan 1 strip pil Ponstan.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Pelaku dijerat Pasal 368 ayat 1 jo 53 dan atau pasal 333 ayat 1 dan atau pasal 335 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News