KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan industri dan perumahan di Kota Pasuruan terus terjadi. Meski telah ada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan pangan berkelanjutan dan sejumlah aturan turunannya, tetapi pelaksanaannya masih ditemui berbagai hambatan.
Muhajir, advokat yang juga aktivis pemerhati kebijakan pemerintah menilai bahwa kenyataannya pemerintah daerah tidak terlalu memerhatikan Undang-Undang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam menyusun tata ruangnya. Sehingga, hal ini menjadi ancaman tersendiri bagi ketahanan pangan berkelanjutan.
Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka
"Kenyataan di daerah Kota Pasuruan dalam proses penyusunan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan proses lain terkait dengan tanah tidak terlalu memerhatikan Undang-Undang tersebut. Sebab, kalau lahan sawah dibiarkan tetap menjadi lahan sawah dan pertanian, otomatis pemasukan PAD (pendapatan asli daerah) kan tidak begitu besar," jelasnya.
Menanggapi perubahan dan alih fungsi lahan sawah, Abdul Razak dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bidang Lahan, Sawah, dan Pertanian mengakui ada penyusutan lahan pertanian di tahun 2018 sekitar 1,105 hektare menjadi 1,086 hektare di tahun 2019 ini.
"Penyusutan lahan pertanian ini menjadi hal yang wajar mengingat laju pembangunan infrastruktur baik oleh Pemerintah Kota Pasuruan maupun swasta selalu mengalami perkembangan tiap tahun," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara
Abdul Razak mengungkapkan, lahan abadi yang diperuntukkan sawah dan pertanian mencapai 605 hektare. Hal ini sesuai dengan SK Perwali (Peraturan Wali Kota) Pasuruan yang ditetapkan tahun 2012 lalu.
Dikonfirmasi tentang ketersediaan lahan abadi di tahun ini, Razak menyatakan jika sesuai imbauan dari pemerintah pusat sekitar 600 hektare. Namun rencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pasuruan sekitar 300 hektare.
"Itu masih rencananya mas, namun kajian itu ada di Dinas PUPR dan SK penetapan yang baru dari wali kota juga masih ada," imbuhnya. (ard/ian)
Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News