Oleh: M Mas’ud Adnan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sempat menimbulkan salah persepsi. Banyak yang mengira bahwa OTT itu kinerja KPK hasil UU KPK yang baru yang sudah melewati Dewan Pengawas (Dewas), terutama proses penyadapannya. Karena itu banyak yang memuji KPK, termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.
"Wah, dulu bnyk yg ragu OTT akan bs dilakukan lg. Berdasar UU baru, pasti OTT ini atas izin Dewas KPK. Berarti Dewas bisa memberi izin dgn cepat dan rahasia.????Komisioner dan Dewas KPK kompak. Yg ditunggu lg adl menangani kasus2 besar spt di bidang migas," tulis Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (8/1/2020).
Namun Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kemudian meluruskan bahwa sadapan OTT Bupati Sidoarjo dilakukan sebelum pelantikan Dewas KPK. Dewas KPK sendiri dilantik pada 20 Desember 2019. "Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan informasi yang sebelumnya, sudah lama," ucap Alexander di sela safari ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (8/1/2020), dikutip detik.com.
Dari penjelasan Alexander Marwata ini bukan saja Mahfud MD salah persepsi tapi juga kinerja KPK dalam UU baru belum bisa dilihat efektivitasnya. Meski demikian peristiwa penangkapan Bupati Sidoarjo dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ini memberi gambaran kongkrit tentang respon publik terhadap OTT yang dilakukan KPK. Publik sangat mengapresiasi KPK yang telah melakukan OTT, baik terhadap Bupati Sidoarjo maupun Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ini berarti OTT bukan saja menjadi salah satu barometer keberhasilan kinerja KPK tapi juga sebagai pemenuhan aspirasi publik dalam penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.
Karena itu para pimpinan KPK seharusnya bisa menangkap peristiwa tersebut secara arif sekaligus menjadikan momentum untuk memulihkan nama baik lembaga anti rusuah yang dalam beberapa bulan terakhir ini mengalami kemerosotan kredibilitas. Seperti kita pahami, banyak sekali faktor yang menyebabkan KPK sempat terpuruk.
Pertama, mereka terpilih dalam proses politik yang penuh stigma. Yaitu dalam proses politik parlemen yang secara vulgar dianggap melakukan pelemahan terhadap institusi KPK. Jadi, para pimpinan KPK baru ini lahir dari “rahim” para anggota DPR yang dituding sedang melakukan pelemahan KPK. Dan – seperti umumnya pemilihan jabatan bernuansa politik –para anggota DPR itu memilih mereka pasti karena ada kesesuaian visi, komitmen, dan mungkin juga kepentingan. Logikanya, mana mungkin para anggota DPR itu mau memilih mereka jika secara visi tak ada kesesuaian dengan kepentingan mereka, meski dalam banyak kasus kemudian “pecah kongsi” karena KPK sebagai lembaga hukum tak mau didekte.
Kedua, para pimpinan KPK yang baru ini akan bekerja dengan pedoman UU KPK hasil revisi yang secara gegap gempita ditolak oleh para tokoh nasional berintegritas dan para pegiat anti korupsi karena dianggap melemahkan KPK. Bahkan penolakan terhadap UU KPK baru itu tidak hanya dilakukan para tokoh nasional dan para pegiat anti korupsi, tapi juga secara masif ditolak para mahasiswa secara nasional di berbagai daerah. Aksi demo jutaan mahasiswa yang mewakili kampusnya masing-masing itu sempat menelan korban jiwa. Lima mahasiswa meninggal saat demo akibat bentrok dengan aparat keamanan.
Ketiga, arah kebijakan para pimpinan KPK yang tidak akan mengedepankan OTT. Firli Bahuri, misalnya, menilai bahwa OTT tidak efektif, terutama dalam mengembalikan uang negara. Ia menyebut KPK sepanjang 2016-2019 telah melakukan 87 kali OTT dengan menjadikan 327 orang tersangka. Namun uang negara yang bisa diselamatkan hanya Rp 1,7 triliun. Sedang upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sepanjang 2016-2019 menyelamatkan uang negara Rp 61,5 triliun.
Arah kebijakan ini tentu menuai kontroversi. Sebab para pejabat korup – baik anggota DPR, menteri maupun kepala daerah – justeru sangat takut terhadap OTT. Toh, kebijakan pencegahan korupsi tetap bisa dilakukan tanpa harus mengabaikan OTT. Karena itu banyak yang curiga, jangan-jangan para pimpinan KPK sekarang ini dipilih oleh DPR karena memiliki kesesuaian visi dan kepentingan dengan mereka.
Keempat, figur ketua KPK Irjen Firli Bahuri yang kontroversial. Seperti dilaporkan Majalah Tempo edisi 23-29 Desember 2019, pengawas internal KPK menilai Firli Bahuri menyalahi kode etik saat menjabat Deputi Penindakan KPK. Dia bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi dan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Bahrullah Akbar, yang berperkara di KPK.
Nama Firli juga muncul dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Saat itu Firli menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel). Namun Firli mengaku tak pernah menerima uang dari siapapun. Begitu juga soal kasus Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi. Ia mengaku sudah klir saat fit and proper test di depan pansel.
Alhasil, OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Sidoarjo dan juga Komisioner KPU Wahyu Setiawan mulai menghapus keraguan terhadap integritas para pimpinan KPK. Meski demikian publik masih bertanya-tanya, bagaimana nanti ketika KPK memakai payung UU baru yang kontroversial yang kini sudah dilengkapi Dewas, terutama penyadapannya. Bisakah KPK bekerja secara leluasa dan cepat atau justeru sebaliknya.
Karena itu publik harus terus mengawal dan mengingatkan, bahwa KPK dibentuk sebagai amanah reformasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK dibentuk karena dua institusi penegak hukum yaitu Polri dan Kejaksaan dianggap tak mampu atau tak maksimal dalam memberantas korupsi. Jadi KPK lembaga adhoc dan istimewa karena dibentuk secara khusus untuk menangani korupsi yang dianggap sudah kronis di negara Indonesia.
Pastinya, semua elemen bangsa – terutama para pegiat anti korupsi dan tokoh-tokoh nasional berintegritas, akan terus memantau kinerja KPK. Mereka akan mengkritisi, apakah pemberantasan korupsi berjalan sesuai harapan rakyat atau justeru sebaliknya. Kita juga berharap para pegiat anti korupsi terus mendokumentasikan data akurat tentang perkembangan pemberantasan korupsi agar publik bisa memantau prestasi dan dedikasi para pimpinan KPK. Wallahu’lam bisshawab.
Penulis adalah praktisi media, alumnus Pesantren Tebuireng dan Pascasarjana Unair




