BangsaOnline.com - Dalam sidang lanjutan kasus pembatalan nikah yang diajukan oleh Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar, pengacara Ludwig keukeuh mempertahankan pendapat bahwa tidak ada pernikahan di antara kliennya dengan presenter Pesbukers tersebut. Bahkan, pihaknya tidak tahu menahu dengan akta yang ditanda tangani oleh kliennya seperti yang beredar di dunia maya.
Lalu, apakah akta pernikahan Jessica dengan Ludwig palsu?
Baca Juga: Meraba Tubuh Jessica, Terapis Salon Irwan Team Ngaku Khilaf dan Ngefans
"Kita nggak tahu. Coba nanti dengarkan dari tergugat, apakah itu rekayasa apa bukan?" ujar Harvardy, SH saat ditemui di PTUN Jakarta belum lama ini.
Harvardy menjelaskan bahwa Ludwig tahu soal akta nikah setelah dikirimi e-mail oleh Jessica. Saat itulah Ludwig heran, karena ia merasa tidak pernah menikahi perempuan yang sudah memberinya satu orang anak tersebut.
Soal foto tanda tangan akta nikah sendiri, pengacara Ludwig keukeuh menegaskan bahwa tidak mungkin kliennya melakukan tanda tangan akta dengan memakai t-shirt. Bahkan, mereka menilai bahwa foto itu juga tidak jelas, apakah Ludwig tanda tangan akta nikah atau surat yang lain.
Baca Juga: Tubuh Jessica Diraba Terapis Salon Irwan Team, Netizen: Kok Pilih Salon Laki
"Kita masih eksplor. Apa ada pertemuan di Kuningan itu. Kita masih diskusikan dengan prinsipal (Ludwig)," lanjutnya.
Pada kesempatan sidang kali ini, pengacara Ludwig menyatakan bahwa pihaknya tidak tahu soal peraturan di UU PTUN soal gugatan yang harus disampaikan maksimal 90 hari setelah pernikahan. Karena mereka tidak punya kutipan akta pernikahan, sehingga menganggap masih bisa mengajukan gugatan sampai sekarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News