BangsaOnline-
Ada ungkapan bahwa Jawa Timur adalah sorga bagi para koruptor. Maklum, makin banyak kasus-kasus besar di Jawa Timur yang menguap begitu saja. Yang terbaru, kasus dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 142 miliar yang diperuntukan untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013. Sampai kini kasus ini masih gelap. Berkas kasus yang melibatkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu masih berada di meja penyidik Polda Jawa Timur
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Hingga saat ini,
pihak Polda Jawa Timur hanya mengatakan sudah ada calon tersangkanya
saja. Alasannya, masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), untuk memastikan jumlah kerugian negara, akibat
dugaan penyelewengan dana tersebut oleh Bawaslu Jawa Timur.
Kabid
Humas Polda Jawa Timur, Kombes Awi Setiyono mengatakan, pihaknya sudah
mengantongi nama-nama calon tersangka itu. Jumlahnya lebih dari satu
orang.
Sayangnya, Awi masih enggan menyebut nama-nama calon
tersangka di lingkungan Bawaslu Jawa Timur tersebut. "Nanti saja kalau
sudah ditetapkan tersangka, pasti disampaikan ke media," kata mantan
Wadirlantas Polda Jawa Timur itu, Sabtu (20/12).
Sedangkan untuk
menetapkan calon tersangka menjadi tersangka dalam perkara ini, kata
Awi, penyidik harus menunggu hasil audit BPKP terlebih dulu.
"Audit
BPKP ini diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
Setelah ada kepastian (kerugian negara), selanjutnya bisa ditetapkan
tersangkanya."
Kembali Awi melanjutkan, nama-nama calon tersangka
yang saat ini dikantongi pihak penyidik dari Subdit Pidkor
Distreskrimsus itu, merupakan hasil penyidikan, termasuk hasil
pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta sejumlah barang bukti.
Dalam
penyidikan perkara ini, saksi yang sudah dimintai keterangan berasal
dari berbagai kalangan. Termasuk para pegawai hingga pejabat di
lingkungan Bawaslu. Bahkan, ada beberapa pejabat yang sempat diperiksa
berulang kali oleh penyidik.
Pemeriksaan berulang kali tersebut
dilakukan karena penyidik ingin menyocokan sejumlah bukti yang ada.
Serta, penyocokan terhadap bukti-bukti baru yang terus bermunculan dalam
upaya pengusutan perkara ini.
Bukti-bukti yang berhasil
ditemukan, di antaranya adalah kwitansi dan beberapa bukti lain tentang
penggunaan dana hibah yang nilainya beragam. Mulai dari puluhan juta
hingga ratusan juta.
Sambil menunggu hasil audit BPKP keluar,
penyidik pun terus berupaya mendalami perkara ini. Termasuk, kemungkinan
adanya calon tersangka lain dalam perkara yang menghebohkan tersebut,
serta pengusutan dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dijelaskan
Awi, dugaan pencucian uang dilakukan dalam upaya penyelewengan sisa
dana hibah yang mencapai Rp 1,6 miliar, serta ada pos-pos anggaran lain
yang diduga juga dimainkan.
"Kerugian negara akibat penyelewengan
anggaran ini, ditaksir mencapai Rp 3,5 miliar, dari total anggaran
senilai Rp 142 miliar yang dikucurkan pemerintah dari anggaran APBD,"
katanya.
Awi juga berharap, kasus dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Jawa Timur ini, segera selesai dan tidak tersendat seperti kasus-kasus korupsi lain.
Sebab,
meski pihak penyidik mencurigai adanya penyelewengan, jika hasil audit
BPKP tak kunjung keluar atau hasilnya nihil, kasus tersebut dipastikan
hanya akan mengotori meja penyidikan saja.
"Yang jelas kita
serius menangani kasus ini, tidak berusaha mengolor-olor. Kita tetap
akan menunggu hasil audit BPKP. Calon tersangka sudah ada," pungkas Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News