Camat Junrejo, Arief Rachman Ardyasana.
Ditambahkan, jika sebelum Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) ini lokasinya sudah fiks, ia berjanji di PAK nanti akan mengajukan Detail Engineering Design (DED). Karena menurutnya, DED itu baru boleh dilakukan kalau lokasi tanahnya sudah benar-benar menjadi milik Pemkot Batu.
“Jika belum jelas status tanahnya kita gak bisa, dan tidak diperbolehkan untuk mengalokasikan DED. Kalau DED sudah dinyatakan selesai di tahun ini, ya tahun 2021 mendatang Insya Allah dibangun,” terangnya.
Menurut Eny, idealnya luas tanah yang bisa didirikan bangunan SMP paling tidak di atas 6.000 sampai 70.00 meter persegi. “Karena kita kan juga menghitung harus ada ruangan perpustakaan, ruangan laboratorium ruang kerja, ruang Kepala Sekolah, serta ruang guru dan ruang publik untuk anak-anak bermain dan sebagainya,” urainya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Batu dari Dapil Kecamatan Junrejo, Sudiono mengaku akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim akademik. “Itu supaya hasilnya maksimal dan tidak ada tekanan dari mana pun dan bisa dirasakan masyarakat. Khususnya pada anak- anak didik kita,” harap politikus PKB ini.
Disinggung terkait ada tiga alternatif lokasi untuk pembangunan SMPN 7, ia mengakui bahwa berdasarkan hasil hearing kemarin, ia mendapat masukan dari warga Desa Pendem bahwa sejak tahun 2014 silam mereka sudah mengajukan pengadaan SMP di desa setempat. “Kalau pun nanti dibangun di Desa Pendem, juga akan lebih bagus,” tegasnya. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




