Gara-gara Corona, 63 Napi di Rutan Trenggalek Bebas Lebih Cepat

Gara-gara Corona, 63 Napi di Rutan Trenggalek Bebas Lebih Cepat Kepala Rutan Trenggalek Sjamsudi Wahjunto di ruang kerjanya. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Di tengah pandemik Corona Virus Disease (Covid-19), sebanyak 62 napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B dibebaskan.

Kepala Rutan kelas II B Sjamsudi Wahjunto, A.Md.IP., S.H., M.Si, mengatakan, pembebasan sejumlah napi ini menindaklanjuti PP nomor 10 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi dan integrasi terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19

Baca Juga: Anggota Ombudsman RI Apresiasi Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan di Rutan Trenggalek

"Untuk di hari pertama, yaitu di tanggal 1 April 2020 sebanyak 32 narapidana (dibebaskan, Red). Kemudian selanjutnya di hari kedua, yaitu tanggal 2 April 2020, Rutan telah mengeluarkan Narapidana sebanyak 30 orang," kata Sjamsudi ditemui ruang kerjanya, Jumat (3/4).

Dikatakan oleh Sjamsudi, mereka selanjutnya akan menjalani proses asimilasi di rumahnya masing-masing. Mereka tetap mendapat pengawasan dari Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Sjamsudi menerangkan kriteria Napi yang dibebaskan, adalah mereka yang telah menjalani dua pertiga masa pidana, serta berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, dan merupakan napi pada kasus Pidana Umum.

Baca Juga: Di Rutan Trenggalek, Anggota Ombudsman RI Apresiasi Penerapan Konsep Rumah Budaya dan Kemanusiaan

"Narapidana ini bukan berarti mereka bebas, akan tetapi Narapidana ini akan melaksanakan asimilasi di rumahnya masing-masing untuk tidak keluar dari rumahnya. Jadi, diupayakan ada di rumahnya, tidak berkeliaran atau bahkan ke luar kota," tandasnya.

Adapun napi yang telah memperoleh pembebasan ini tinggal menunggu Cuti Bersyarat (CB) maupun Pembebasan Bersyarat (PB) di rumahnya masing-masing.

Kata Sjamsudi, dalam Permenkumham nomor M.HH.PK.01.01-04 tanggal 24 Maret tersebut juga berbunyi tentang penundaan sementara pengiriman tahanan rutan/lapas di lingkungan kemenkumham sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dinas Kelautan Dan Perikanan Trenggalek Raih Juara Umum LMSI Tingkat Provinsi Jatim

"Maka Rutan tidak lagi menerima kiriman tahanan," terangnya.

Ia mengungkapkan, jumlah napi yang ada di Rutan saat ini seluruhnya 243 orang. Dari jumlah tersebut, 49 napi tergolong kasus Pidana Khusus selebihnya, dan 194 napi tergolong kasus Pidana Umum. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO