​Bolehkah Tak Puasa karena Covid-19? Ini Penjelasan KH Afifuddin Muhajir, Ahli Fiqh

​Bolehkah Tak Puasa karena Covid-19? Ini Penjelasan KH Afifuddin Muhajir, Ahli Fiqh KH Afifuddin Muhajir bersama pada ulama dan habaib dalam pertemuan membahas penguatan ukhuwah di Malaka Malaysia pada Februari 2020 lalu. Foto: mahadaly-situbondo.ac.id

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rudi Valinka, penulis buku Man Called Ahok mengusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama RI (Kemenag) mengeluarkan fatwa orang boleh tidak puasa pada bulan Ramadan karena kondisi .

“Mumpung lagi libur, gue punya usul seandainya bulan puasa yang akan tiba 17 hari lagi, kemenag dan MUI buat fatwa utk memperbolehkan orang tidak puasa,” tulis Rudi Valinka di akun pribadinya, @kurawa.

Menurut dia, puasa bisa digantikan dengan membayar denda dan memberi makan untuk orang miskin. “Ini cara paling ideal untuk kondisi sekarang,” tulis pendukung berat Ahok itu.

Bagaimana tanggapan Wakil Rais Syuriah PBNU KH Afifudddin Muhajir? Kiai alim fiqh itu menegaskan bahwa puasa beda dengan salat Jumat. “Menurut pemahaman saya sampai saat ini, bahwa puasa tidak sama dengan salat jumat dan jamaah. Tidak ada hubungan antara penyebaran virus Corona dengan pelaksanaan puasa Ramadan,” kata KH Afifuddin Muhajir kepada BANGSAONLINE.COM, Jumat (17/4/2020).

“Saya sepakat dengan fatwa para ulama bahwa potensi penyebaran virus Corona itu menjadi udzur atau menjadi alasan bagi kaum muslimin untuk meninggalkan salat jumat dan para jemaah dengan jumlah yang besar, terutama daerah rawan, tempat yang sudah dinyatakan sebagai zona merah,” kata Kiai Afifuddin Muhajir.

Tapi untuk puasa Ramadan beda. Karena, tegas Kiai Afifuddin, puasa adalah mas’alatul a’yan (persoalan individu). “Setiap muslim bisa melaksanakan puasa di tempat masing-masing tanpa harus berkumpul di tempat tertentu bersama orang lain,” kata penulis kitab Fathu Al-Mujib Al-Qorib itu.

Justru, kata Kiai Afifuddin, yang menjadi acuan wajib dan tidak wajib puasa adalah al-qudratu wal masyaqqah. Yaitu kemampuan melaksanakan puasa dan perasaan berat untuk melaksanakan puasa.

“Jadi orang yang punya kemampuan berpuasa, (maka) wajib melaksanakan puasa,” katanya. Sedangkan orang yang tak memiliki kemampuan atau merasa sangat berat melaksanakan puasa, maka dibolehkan tidak berpuasa.

Menurut kiai santun ini, dalam kitab-kitab syariat ada beberapa hal yang dikategorikan sebagai alasan (udzur) boleh tidak puasa. “Karena hal itu merupakan indikasi masyaqqah, meskipun belum benar-benar riil sebagai masyaqqah,” tegas Wakil pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur itu.

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO