Efek Liburan Panjang, Puluhan PNS Pemkab Lumajang Telat dan Masih Bolos Kerja

Efek Liburan Panjang, Puluhan PNS Pemkab Lumajang Telat dan Masih Bolos Kerja

LUMAJANG (BangsaOnline) - Rendahnya disiplin di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah kabupaten Lumajhang tergolong masih rendah. Terbukti, Senin tadi (05/01) usai libur bersama Natal dan Tahun baru, banyak PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, terlambat masuk kantor, bahkan tidak masuk kerja. Puluhan PNS yang terlambat, bersembunyi di warung dan mobil agar tidak ketahuan Aparat Satuan Pamong Praja yang berjaga di pintu masuk Kantor setempat.

Berdasarkan pantauan BangsaOnline, puluhan PNS terburu – buru masuk halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Lumajang lantaran pintu gerbang sebelum gerbang kantor Bupati Lumajang ditutup oleh petugas satpol PP.. Usai pintu gerbang di tutup, puluhan PNS kemudian melakukan apel pagi di halaman kantor Pemkab setempat yang berada di jalan alun – alun utara Lumajang.

Mereka yang terlambat hadir, berada di luar halaman lantaran pintu gerbang sudah di kunci. PNS yang datang terlambat bersembunyi di tempat parkir, gang – gang di sekitar kantor Pemkab serta warung makan, agar tidak diketahui atasan mereka jika terlambat.

Para abdi negara ini mengaku, mereka terlambat datang ke kantor, pasca libur natal dan tahun baru ini berdalih karena mengantar anaknya masuk ke sekolah.

"Saya gak ikut apel dari mengantar anak TK ke sekolah, saya Bertugas di bagian Babbpeda, saya terlambat," kata, Teguh PNS Pemkab Lumajang bertugas di Bapedda setempat.

Memang belum diketahui secara pasti berapa jumlah PNS di Lingkungan Pemkab Lumajang yang bolos kerja, di saat hari pertama masuk kerja usai libur panjang. Namun jika melihat dari daftar hadir pegawai, banyak yang kosong.

Menurut Kasatpol PP Lumajang, totok suharto, para PNS yang terlambat maupun membolos akan dikenakan sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang sesuai aturan kepegawaian mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penangguhan kenaikan pangkat.

"Jadi liburnya empat hari , hari pertama ini ada yang gak masuk dan ada yang tidak apel , absen yang kosong nanti akan di sanksi BKD, teguran, tertulis dan tindakan lain," ungkapnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Lumajang Drs. As`at Malik menyatakan, pihaknya akan menindak PNS di Lingkungan Pemkab Lumajang yang seenaknya sendiri menambah libur natal dan tahun baru. Jika ada PNS yang melanggar aturan tersebut maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

"Jika benar ada yang melanggar akan di beri sanksi tegas hingga pemecatan, masih banyak yang antri ingin jadi pegawai," tegasnya.

Minimnya pengawasan diduga sebagai pemicu, rendahnya kedisiplinan para PNS, apalagi tidak adanya sidak, maupun pemeriksaan rutin, menyebabkan sejumlah oknum pegawai dengan leluasa bolos kerja.