KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kediri berkomitmen menyiapkan kebutuhan uang tunai yang diperkirakan sebesar Rp 4,38 triliun pada periode Ramadan/Idul Fitri tahun ini. Angka ini turun sebesar 14 persen dibandingkan periode tahun lalu.
Kepala KPwBI Kediri Sofwan Kurnia menjelaskan bahwa kebutuhan tersebut telah memerhatikan antisipasi kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Serta kebijakan dan stimulus pemerintah kepada masyarakat selama periode penanganan dampak pandemi COVID-19. Termasuk di dalamnya, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Uniska Jalin Kerja Sama dengan Bank Indonesia Melalui Program Beasiswa
Menurut Sofwan, kebutuhan uang tunai (outflow) tertinggi pada periode Ramadan/Idul Fitri tahun ini akan terjadi pada Minggu ke-2 bulan Mei 2020. Hal ini karena bersamaan dengan pembayaran Gaji dan THR pegawai ASN/TNI/Polri Golongan 3 (tiga) ke bawah.
"Dalam mencegah perluasan penyebaran COVID-19, KPwBI Kediri senantiasa mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran secara non tunai melalui digital banking, uang elektronik, dan QR Code Pembayaran dengan standar QRIS (QR Code Indonesian Standard)," kata Sofyan kepada wartawan saat menggelar video conferece, Senin (4/5).
Berbeda dari tahun sebelumnya, lanjut Sofwan, memerhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran COVID-19, layanan pemenuhan kebutuhan Uang Pecahan Kecil (UPK) uang kepada masyarakat hanya disediakan melalui loket di bank.
Baca Juga: Yayat Cadarajat Dikukuhkan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kediri yang Baru
"KPwBI Kediri telah berkoordinasi dan meminta perbankan, agar dalam memberikan layanan dimaksud menegakkan protokol pencegahan COVID-19 pada masa PSBB secara ketat yang telah ditetapkan Pemerintah. Protokol dimaksud antara lain penggunaan masker, pemindaian suhu tubuh, dan penerapan physical distancing," terangnya.
Masih menurut Sofwan, penukaran untuk masyarakat akan dilayani oleh 66 Kantor Cabang (KC) bank di seluruh wilayah kerja KPwBI Kediri, terhitung mulai dari tanggal 29 April s/d 20 Mei 2020. KPwBI Kediri mengimbau masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol pencegahan COVID-19 dan memperhatikan kebijakan pelaksanaan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah setempat.
"KPwBI Kediri senantiasa berkoordinasi dengan perbankan dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR) guna memastikan tersedianya uang yang layak edar dan terus mengedukasi masyarakat tentang kedisiplinan dalam menjaga higienitas saat bertransaksi dengan uang tunai guna memitigasi penyebaran COVID-19," katanya.
Baca Juga: Menko Marves Resmikan Bandara Dhoho, Pemkab Kediri Dorong Percepatan Sarpras Pendukung
Dalam rangka mendukung penyiapan uang tunai dan kelancaran layanan pemenuhan kebutuhan UPK tersebut, masih kata Sofwan, KPwBI Kediri telah menyusun strategi secara internal dan eskternal.
Secara internal, KPwBI Kediri melakukan penyediaan uang yang layak edar dan higienis untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan melakukan karantina uang rupiah selama 14 hari sebelum diedarkan, menyemprot disinfektan pada area perkasan, sarana, dan prasarana.
"Serta memerhatikan higienitas SDM dan perangkat pengolahan uang, serta pendistribusian uang secara tepat dari KPwBI Jawa Timur agar persediaan uang secara nominal dan per pecahan di KPwBI Kediri tercukupi," tuturnya.
Baca Juga: Lewat FinFest 2024, OJK dan Pemkot Kediri Terus Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
"Sedangkan dari sisi eksternal, KPwBI Kediri melakukan langkah-langkah untuk berkoordinasi dengan perbankan dan PJPUR untuk menjaga ketersediaan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan kualitas baik melalui perencanaan pengisian uang yang akurat. Menyediakan layanan pemenuhan kebutuhan UPK di loket perbankan sehingga masyarakat mudah untuk memperolehnya. Dan memastikan seluruh kegiatan pengolahan uang yang memerhatikan aspek K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)," pungkas Sofwan. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News