Menurut Fajar, pembatasan ketat dalam aktivitas di rumah ibadah selama PSBB masih perlu dikaji lagi. "Perbup tersebut agar menyesuaikan dengan rujukan Pergub Nomor 21 tahun 2020. Pada pokoknya pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan hanya dilaksanakan berdasar peraturan perundang-undangan," urai Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
"Artinya apa? pembatasan kegiatan keagamaan hanya boleh dilaksanakan dengan dasar Undang-Undang, tidak boleh hanya dengan berdasar peraturan di bawahnya, termasuk Permenkes apalagi Pergub, atau Perbup. Sehingga kami menilai penerapan PSBB terlalu over atau berlebihan, apalagi bersinggungan dengan terpasungnya hak paling asasi (ibadah). Hal ini sangat berpotensi akan perbuatan melawan hukum," terangnya.
Hasil purposive sampling oleh Satgas COVID-19, MUI Jatim pun menilai penerapan pembatasan kegiatan ibadah pada saat PSBB COVID-19 disimpulkan tidak proposional.
Sebab, mushola, masjid-masjid ditutup sementara, namun mall, cafe, pasar yang notabene simpul kerumunan massa terkesan masing berjejal dan aktif.
Pada kesempatan ini, Fajar mengajak masyarakat untuk mematuhi protokoler kesehatan dalam mencegah sebaran COVID-19. "Terpenting semua harus bijak dalam menggunakan media sosial dalam menyikapi, dan pencegahan sebaran COVID-19," katanya.
Ia mengajak masyarakat menyebarkan berita kebaikan, berita kesembuhan, berita kehidupan, berita kesuksesan Pemerintah dalam menghalau pandemi COVID-19.
"Jangan ikut melakukan komentar yang tidak punya kompetensi, agar dapat mendukung psikis imun kita terus meningkat dan lahir pola pikir positif. Karena kepanikan adalah separuh penyakit, ketenangan adalah separuh obat, dan kesabaran adalah langkah awal kesembuhan," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




