Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan Begal yang Beraksi di Kawasan Mpu Tantular Buduran

Polresta Sidoarjo Tangkap Komplotan Begal yang Beraksi di Kawasan Mpu Tantular Buduran 7 dari 8 pelaku begal saat dipamerkan di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Komplotan begal di Sidoarjo yang beraksi pertengahan April 2020 lalu di Jalan KH Ali Mas'ud, sekitaran Museum Mpu Tantular, Buduran, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Para pelaku begal yang diringkus kali ini tidak segan melukai tubuh korban saat beraksi. Peristiwa terakhir dialami korban Arif Fauzan bersama Candra Pratama.

Baca Juga: Waspada Modus Baru Tipu Gelap di Sidoarjo, 1 Motor Beat Raib Dibawa Kabur Pelaku

Saat itu kedua korban berboncengan, melintas di jalan tersebut pukul 00.30 WIB hendak pulang ke rumahnya. Kemudian di Jalan KH. Ali Mas'ud, ia dihadang delapan orang pelaku begal mengendarai empat unit motor matic. Kemudian kedua korban dikeroyok oleh delapan pelaku. Hingga akhirnya motor matic milik korban dirampas para pelaku. Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukul benda keras di bagian kepala.

"Dari laporan masyarakat yang masuk terkait terjadinya aksi begal tersebut, tim kami dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus begal ini. Tim menangkap sembilan pelaku. Tujuh sebagai pelaku begal sudah ditangkap, dan satu lagi masih DPO. Kemudian ada lagi dua pelaku sebagai penadah," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jumat (8/5/2020) di Mapolresta Sidoarjo.

Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk

Lebih lanjut, Kombes Pol. Sumardji menambahkan, bahwa satu di antara komplotan begal tersebut adalah GF (23), residivis yang pernah mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 lalu, terkait dengan perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular Kabupaten Sidoarjo, tahun 2018.

Terhadap para pelaku begal, mereka dikenakan perkara 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 480 KUHP.

Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024

"Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan, kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja," pungkasnya. (cat/rev)

(Barang bukti langsung dikembalikan ke pemilik)

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO