Menpan-RB Akan Sanksi Pejabat yang Menyalahgunakan Izin Penerbangan

SURABAYA (BangsaOnline) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddi Chrisnandi menegaskan sanksi tegas akan dijatuhkan kepada pejabat yang melakukan penyalahgunaan terkait izin penerbangan.

Itu disampaikan Yuddi menanggapi polemik izin penerbangan Air Asia QZ8051 rute Surabaya-Singapura, yang jatuh di perairan Kalimantan dan menelan nyawa seluruh penumpangnya, Minggu (28/12/2014) lalu.

"Jika ada pejabat yang terbukti melanggar, tentu akan kami jatuhkan sanksi. Dari mutasi sampai pemecatan," ujarnya saat konferensi persi di Posco Crisis Centre DVI Polda Jatim, Kamis (8/1/2015).

Yuddi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim investigasi untuk melakukan pengusutan terkait dugaan penyalahgunaan izin penerbangan tersebut. Pengusutan dilakukan untuk mengetahui pasti polemik izin terbang Air Asia rute Surabaya-Singapura. Apalagi, belakangan beredar dokumen yang seakan membantah informasi sebelumnya yang menyebutkan Air Asia tidak memiliki jadwal terbang Surabaya-Singapura di hari Minggu.

Sementara itu, Direktur Safety and Security Air Asia Indonesia Kapten Raden Achmad Sadikin menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah, terkait larangan terbang Surabaya-Singapura, yang dikeluarkan setelah musibah QZ8051 terjadi.

"Kami tetap akan menunggu izin turun dari Kementerian Perhubungan sebelum terbang," tandasnya.