​Kritik Keras Mendiknas Nadiem, Pergunu: Konsep Merdeka Belajar Tak Jawab Disrupsi Pendidikan

​Kritik Keras Mendiknas Nadiem, Pergunu: Konsep Merdeka Belajar Tak Jawab Disrupsi Pendidikan Salah satu kegiatan Pergunu. Pelantikan Pergunu Provinsi Riau. foto: bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), Dr Saepuloh, M.Pd., mengeritik keras kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan . Menurut dia, dari empat kebijkan tak satu pun yang bisa menjawab disrupsi pendidikan.

“Empat pokok kebijakan dalam dalam konsep merdeka belajar tidak satu pun yang menjawab disrupsi pendidikan,” kata Saepuloh dalam keterangan tertulisnya yang diterima BANGSAONLINE.com, Ahad (17/5/2020).

Menurut dia, pada era disrupsi, banyak sekali problem yang dihadapi pendidikan berbasis online. Antara lain, secara teknis masih banyak daerah yang tak terjangkau internet. Apalagi, kata dia, pemerintah belum punya pengalaman pembelajaran jarak jauh (online). Ia mencontohkan pembelajaran jarak jauh Universitas Terbuka (UT) yang hingga sekarang masih terkendala internet di pelosok desa.

“Bahkan akses TV di daerah pelosok sangat sulit. Hanya orang kaya yang mampu dan mempunyai akses dengan memasang parabola,” kata Saepuloh yang juga Ketua PW Pergunu Jawa Barat.

Selain itu, kata dia, juga tidak akan bisa membentuk peserta didik sesuai karakter bangsa yang kita harapkan. “Perlu diingat, jika hanya belajar melalui dunia maya tanpa ada komunikasi langsung dengan guru, hanya akan membuat mereka tahu tapi tidak paham,” tegasnya. Padahal , kata dia, kita berharap peserta didik tidak hanya cerdas secara intelektual tapi juga secara spiritual.

Ia mengutip tujuan pendidikan dalam UUD 45, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulya, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

“Karena itu pemerintah harus membuat regulasi untuk menjawab disrupsi pendidikan yang pada masa pandemic covid-19 sangat kita rasakan semua,” katanya.

Sebelumnya Mendiknas menyampaikan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar. Program tersebut meliputi perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

"Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan presiden dan wakil presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia," jelas Nadiem di Jakarta, Rabu (11/12/2019). (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO