​Kasus Fotografer Bugil, Kapolres: 25 Gadis Terindentifikasi Pernah Difoto, Tiga Disetubuhi

​Kasus Fotografer Bugil, Kapolres: 25 Gadis Terindentifikasi Pernah Difoto, Tiga Disetubuhi Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan ketika menanyai tersangka.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang dilakukan amatir asal Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro terus didalami kepolisian. Tersangka Muhammad Hadi diduga telah melakukan persetubuhan lebih dari tiga kali terhadap para model-modelnya yang telah difoto.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, ada sebanyak 25 korban yang telah teridentifikasi pernah di oleh tersangka. Sedangkan 18 orang telah diperiksa dan diamankan file bukti foto-foto hotnya.

"Pengakuan tersangka, tiga korban juga telah disetubuhi, tetapi masih terus kita dalami lagi," ungkap Kapolres saat press release Jumat, (12/6/20).

Modus operandi tersangka dengan menawarkan jasa foto melalui media sosial Facebook untuk mencari modelnya. Tersangka membayar para model senilai Rp 250 ribu per sesi hingga Rp 300 ribu. Rata-rata, korban yang sudah difoto tersangka adalah para ABG.

"Pertama pemotretan dilakukan dengan pakaian bagus. Tetapi selanjutnya tersangka membuat surat perjanjian kepada para modelnya, yang berisi ancaman apabila tidak mau di akan dikenakan denda hingga disetubuhi," beber kapolres.

Sesi pemotretan rata-rata dilakukan di dalam kamar hotel. Lalu, modelnya disetubuhi. Polisi pun telah meringkus tersangka serta mengamankan puluhan file foto-foto gadis asal Bojonegoro, Tuban, dan Surabaya sedang telanjang bulat berpose.

"Jasa fotografinya sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Hasil foto- oleh tersangka dijual di perusahaan majalah dewasa Rp 100 ribu per foto," ungkapnya.

Kasus fotografi ini terbongkar setelah kepolisian Bojonegoro menerima laporan dari salah satu orang tua korban asal Kecamatan Kanor. Tersangka menyetubuhi korban setelah dilakukan pemotretan di salah satu hotel di Kecamatan Kalitidu.

Korban, sebut saja namanya Bunga, masih berumur 15 tahun. Korban disetubuhi pria yang juga berprofesi sebagai guru honorer ini pada Rabu, 6 Mei 2020 kemarin. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1. Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (eky/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO