SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menkopolhukam Prof Dr Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menegaskan bahwa pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final.
“Sebab berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk merubah atau mencabut TAP MPRS XXV Tahun 1966,” tegas Mahfud MD dalam acara Halal Bihalal Nasional Webinar para tokoh Madura yang diselenggarakan Keluarga Mahasiswa Madura Institut Pertanian Bogor (IPB), Sabtu (13/6/2020). Acara itu diikuti para tokoh Madura Lintas Provinsi dan Lintas Negara.
Menurut Mahfud MD, bagi pemerintah Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham.
“Kelima sila tersebut tidak bisa dijadikan satu atau dua atau tiga, tetapi dimaknai dalam satu kesatuan yang bisa dinarasikan dengan istilah satu tarikan napas,” tegas Mahfud MD yang alumnus Pondok Pesantren Almardhiyyah, Waru, Pamekasan Madura, Jawa Timur itu.
Menurut Mahfud, Rencana Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) disusun oleh DPR RI. RUU tersebut masuk Prolegnas tahun 2020. “Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan,” tegas tokoh NU asal Madura itu.
Ia menegaskan, jika nanti saat tahapan sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung "Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966".