Mantan Camat Tanggulangin Dijebloskan Penjara Terkait Kasus Korupsi PLN Boro

Mantan Camat Tanggulangin Dijebloskan Penjara Terkait Kasus Korupsi PLN Boro

SIDOARJO (BangsaOnline) Mantan Camat Tanggulangin, Abdul Halim yang menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan Gardu Induk PLN Boro tahun 2007 silam, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo melakukan eksekusi paska diterimanya salinan putusan mahkamah agung (MA).

Tim dari Kejari Sidoarjo menjemput Abdul Halim di rumahnya yang berada di Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin, Senin (12/1). Saat dieksekusi, Abdul Halim mengenakan baju batik motif kuning.

Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Suhartono SH mengatakan pihaknya telah menerima salinan putusan MA pada Desember lalu.

“Putusan MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara," katanya.

Selain itu, terpidana dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Ketika penyidikan berlangsung, uang sebesar Rp 20 juta yang dinikmati terpidana berasal dari pencairan Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Sedangkan terpidana Abdul Halim yang saat itu menjabat sebagai Camat Tanggulangin kecipratan uang sebesar Rp 25 juta dan kepala desa Boro mendapat Rp 20 juta.

"Pengadaan lahan GI PLN Boro tidak memakai P2T tapi Halim mencairkannya dan itu ada tanda terima," ujar Suhartono.

Masih ada 2 terpidana yang belum dieksekusi yakni Agus Sukiranto selaku broker tanah dan Slamet Hariyanto yang dulunya menjabat area manager PLN. Sedangkan Kejari Sidoarjo mengaku belum menerima salinan putusan MA yang sudah keluar terhadap tiga terpidana yaitu Ir. Zulkarnain, Sri Utami dan Budiman.

Atas eksekusi tersebut, Kordinator Komunitas Santri Anti Korupsi (KASASI) Sidoarjo M. Muhaimin Kholid memberikan apresiasi terhadap Kejari Sidoarjo berkomitmen memberantas korupsi di Sidoarjo.

“Mudah-mudahan ini awal yang baik dari pihak kejaksaan dengan mengeksekusi terpidana korupsi pengadaan Lahan tanah GI. Tapi, kejaksaan masih mempunyai PR (pekerjaan rumah) pejabat lainnya yang terlibat dalam kasus pengadaan lahan GI PLN Boro itu. Kami yakin, Kejaksaan serius menangani semua itu,” katanya.

Sekedar diketahui, pengadaan lahan GI Boro berlangsung pada 2007 silam. Awalnya, PLN membutuhkan lahan untuk pembangunan GI bertenaga SUTET 150 KV dengan 4 tower di Desa Boro dengan panitia yang terdiri dari Zulkarnain Kemas, Sri Utami, Budiman dan Slamet Hariyanto yang semuanya adalah pegawai PT PLN Proyek Pembangkit Jaringan Jawa Bali dan Nusra (Prokiting JBN).