​DPC PKB Kota Blitar Didesak Bentuk Tim Sembilan oleh Sesepuh dan Senior

​DPC PKB Kota Blitar Didesak Bentuk Tim Sembilan oleh Sesepuh dan Senior Para Sesepuh dan Kader Senior PKB kembali menggelar pertemuan terkait penolakan pencalonan Henry-Yasin.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - DPC PKB Kota Blitar didesak menjalankan tugas sebagai partai untuk membentuk tim sembilan. Hal ini menyusul Ketua Tanfidz DPC PKB Kota Blitar, Yasin Hermanto yang tetap bersikukuh menyatakan akan mendampingi Henry Pradipta Anwar sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pliwali Blitar 2020 mendatang.

Kondisi itu ternyata berbanding terbalik dengan keinginan mayoritas pengurus dan sesepuh PKB Kota Blitar yang menolak pasangan Henry-Yasin sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020. Bukan tanpa alasan, penolakan ini dilakukan karena sampai detik ini ternyata ranting dan pengurus anak cabang (PAC) tidak pernah diajak musyawarah membahas terkait Pilwali 2020.

Namun di sisi lain, ternyata tim sembilan juga tidak pernah terbentuk. Padahal tim ini memiliki tugas yang cukup penting, yakni untuk menentukan siapa bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang akan diusung di Pilkada Kota Blitar 2020.

"Kita mendorong agar DPC menjalankan tugas sebagai partai untuk membentuk tim sembilan. Di mana salah satu unsur terbesar yang dominan adalah dari unsur NU," ujar Tantowi, Wakil Ketua Tanfidz DPC PKB Kota Blitar, Senin (29/6/2020).

Kalau berbicara NU, lanjut Tantowi, di dalamnya ada sesepuh, para masyayikh yang akan diwakili oleh Rais Syuriah. Setelah itu, sebagai pelaksana keorganisasian ada yang namanya tanfidziyah. Selanjutnya yang mewakili unsur NU perempuan itu adalah muslimat, serta fatayat. Kemudian kader generasi muda di NU itu adalah Ansor.

"Nah itu semua selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses penjaringan aspirasi yang berangkat dari NU dan banom-banomnya," tukasnya.

Adapun untuk diketahui, munculnya pengajuan rekom Henry-Yasin membuat kalangan pengurus dan sesepuh PKB melakukan penolakan. Pasalnya, proses pengusulan nama untuk menjadi calon wali kota dan wakil wali kota dinilai tidak sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO