TUBAN (BAngsaOnline) - Diduga ilegal, sebuah pabrik air yang berada di Desa Remen, kecamatan Jenu, Tuban digrebek jajaran reserse kriminal (reskrim) Polres Tuban.
Informasinya, selain kulaitas air yang tidak standar, juga tak layak dikonsumsi. Sedangkan pemilik pabrik air minum yang sudah beroperasi sejak tahun 2013 lalu itu bernama Sunadyan (41) warga Kabupaten Lamongan.
“Saat ini air minum yang diproduksi oleh pelaku sudah kita teliti di laboratorium dan hasilnya air tersebut tidak memenuhi standar dan tidak layak minum,” kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono saat dikonfirmasi Rabu (14/1) dilokasi pengrebekan.
Dikatakannya, setiap hari pabrik tersebut mampu mengolah 120 galon per hari dengan ukuran 19 liter per galonnya. Sementara pelaku menjualnya dengan harga Rp 7000 per galon, namun apabila isi ulang dijual seharga Rp 4000 per galon.
“Penyaringan yang diproduksi juga tidak sesuai dengan standar penyaringan air minum. Selain itu, proses penjernihan airnya pun menggunakan kaporit yang tidak sesuai dengan standar. Sehingga, air ini bisa berbahaya jika dikosumsi,” terangnya.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam pengrebekan tersebut kepolisian telah mengamankan profil tank untung penampungan air, pompa air, filter air, dan berbagai perlengkapan lainnya untuk produksi air minum tersebut.
“Kini barang-barang ini kami sita dan akan kita jadikan barang bukti,” tegasnya.
Akibat perbuatannya kiniu pelaku ditetapkan sebagai tersangka, karena dijerat dengan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf a,e,h Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 140 Jo pasal 86 ayat (2) atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News