
JEMBER (BangsaOnline) - Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) dilaporkan mendatangai Gedung DPRD Kabupaten Jember untuk mengadukan belum dibayarkannya tunjangan Sekretaris Desa sejak tahun 2006 silam. Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2006 tentang pemerintahan desa, disebutkan untuk setiap sekretaris desa dipersamakan/ diberi tunjangan sebesar tunjangan eselon IV/B
Sementara itu, Ketua Forsekdesi, Sugiartono, kepada sejumlah wartawan menerangkan, persoalan ini bukan semata-mata masalah nominal uang, akan tetapi lebih pada penegakan Perda terkait Pemerintahan desa.
āJujur ini bukan masalah uang saja tetapi lebih ke arah penagakkan perda", lanjut Sugiartono.
Menurutnya, sesuai dengan pasal 19 ayat 2 Perda no 6 tahun 2006, setiap sekdes berhak menerima tunjangan yang besarannya sama dengan eselon IV/B yakni sebesar kurang lebih 400 ribu perbulan.
Dan jika ditotal, sebanyak 224 sekdes yang belum menerima tunjangan tadi dalam kurun waktu tujuh tahun, jumlah tunjangan mencapai 7,5 Milyar. Kedatangan mereka ke Gedung DPRD ini, diharapkan oleh Sugiantono agar Komisi A nantinya dapat menghadirkan pihak-pihak terkait, sehingga Pemkab Jember segera mencairkan tunjangan sekdes sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Di temui terpisah anggota Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, Komisi A sangat terkejut setelah menerima laporan dari Forsekdesi. Sebab sejak diundangkan dalam perda tahun 2006, sebanyak 224 Sekdes belum sama sekali menerima tunjangan yang menjadi hak mereka.
āJelas saya terkejut, ini kan sudah ada perdanya kenapa belum ada yang menerimaā, jelas David
Menurutnya, setelah Perda ini diundangkan, maka harus diwujudkan dalam APBD. Oleh karenanya Komisi A akan menindaklanjuti persoalan ini dengan memanggil Kabag Pemerintahan Desa dan BKD Pemkab Jember untuk mempertanyakan apa yang dilakukan Pemkab setelah Perda ini diundangkan.



