​Carut Marut Hubungan Pemkab Jember dengan DPRD, Bupati Diberi Waktu Kemendagri Hingga 7 September

​Carut Marut Hubungan Pemkab Jember dengan DPRD, Bupati Diberi Waktu Kemendagri Hingga 7 September Bupati Jember Faida.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Carut marutnya kondisi pemerintahan di Kabupten Jember akhirnya mulai menemukan titik terang. Ini setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ikut turun tangan memediasi pertemuan DPRD Jember dan Bupati Faida. Kemendagri meminta kepada Bupati Jember agar mematuhi aturan hasil rekomendasi 11 November 2019 lalu, terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Hasil pertemuan tersebut, DPRD dan Bupati Jember juga menyepakati beberapa poin. Dalam proses mediasi, Bupati Jember Faida mengklaim bahwa pihaknya sudah melakukan perintah dari Kemendagri. Namun di hadapan jajaran pejabat Kemendagri dan DPRD, Bupati Faida tidak bisa membuktikan apa saja yang telah dilakukan.

Sementara Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan, hasil mediasi tersebut menunjukkan bahwa Kemendagri masih satu persepsi dengan DPRD Jember tentang pembahasan SOTK yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

"Ya, kami rasa Mendagri masih satu pemahaman dengan kita. Bupati diperintahkan untuk mentaati aturan yang pernah dikeluarkan oleh Mendagri tertanggal 11 November 2019 tentang SOTK," ujar Itqon saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (8/7/2020).

Mediasi yang dipimpin Plt. Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori menyimpulkan, bahwa sampai detik ini Bupati Jember masih belum melaksanakan perintah dari Kemendagri untuk mengembalikan SOTK seperti sebelumnya.

"Ya, Pak Sekjen menyampaikan kalau Bupati masih belum mengembalikan itu semua, sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Mendagri," jelasnya.

Lanjut Itqon dalam mediasi yang berlangsung cukup alot, Bupati Jember sempat melakukan bantahan tentang SOTK dan mengklaim sudah mengikuti instruksi yang diberikan oleh Mendagri. Namun, saat Sekjen Kemendagri memberikan waktu selama 2 jam untuk membuktikan kalau sudah menjalankan instruksi, Bupati Faida tidak bisa menunjukkan data ataupun bukti konkret.

"Bupati mengklaim, kalau instruksi dari Kemendagri sudah dilaksanakan semuanya. Nyatanya, Pak Sekjen malah memberikan waktu selama 2 jam untuk menyajikan bukti dan menghubungi inspektorat. Namun, sampai waktu habis, Bupati Faida tidak bisa membuktikannya," tuturnya.

Sementara itu, ada lima poin penting dari hasil mediasi yang disepakati bersama. Di antaranya, bupati wajib melaksanakan seluruh rekomendasi dari Mendagri dengan batas waktu paling lambat 7 September 2020.

Sedangkan untuk APBD, Kemendagri menguatkan kembali surat keputusan gubernur terkait pengesahan Perbup nomor 3 tahun 2020, di mana didalamnya juga terdapat klausul kewajiban untuk menetapkan perda APBD. (jbr1/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO