KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Kota Blitar siap-siap kena sanksi. Pasalnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19 sudah mulai diterapkan di Kota Blitar.
Adapun isi Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat, juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan new normal atau normal baru. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Kota Blitar Terancam 6 Tahun Penjara
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali, sampai penutupan sementara.
"Bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara," kata Santoso, Jumat (10/7/2020).
Selain tempat usaha dan tempat wisata, sanksi sosial juga diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Blitar Geruduk 2 Kejari, Desak Usut Aktor Kunci Kasus Rasuah
"Sanksi ini sebagai efek jera agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal," tegasnya.
Pemkot Blitar bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menerapkan Perwali ini. Petugas akan gencar melaksanakan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dia juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang sudah ada.
"Pemberlakuan new normal ini sebagai upaya menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tapi, yang perlu ditegaskan, masyarakat sudah bisa beraktivitas kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
Baca Juga: Malam Minggu, Petugas Gabungan Razia Sejumlah Kos di Kota Blitar, 15 Pasangan Diamankan karena ini
Santoso tidak ingin status Kota Blitar yang sudah masuk zona kuning atau tingkat penyebaran Covid-19 rendah kembali masuk zona oranye maupun zona merah saat pemberlakukan new normal.
"Kuncinya disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, tingkat penyebaran bisa ditekan dan Kota Blitar bisa masuk zona hijau," ujarnya.
Untuk diketahui, angka penularan Covid-19 di Kota Blitar secara komulatif mencapa 13 orang. Perinciannya, 6 sembuh, 6 dirawat dan 1 meninggal dunia. (ina/ns)
Baca Juga: Polisi Gerebek Warnet yang Fasilitasi Judol di Kota Blitar, Kakek 73 Turut Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News