KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan di Kota Blitar siap-siap kena sanksi. Pasalnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penerapan New Normal di masa pandemi Covid-19 sudah mulai diterapkan di Kota Blitar.
Adapun isi Perwali itu selain mengatur sanksi bagi masyarakat, juga mengatur perusahaan maupun pengelola tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan new normal atau normal baru. Pengelola tempat usaha, wisata, dan tempat publik harus menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan saat beroperasi kembali.
Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar
Wali Kota Blitar, Santoso mengatakan, sanksinya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan. Untuk tempat usaha dan tempat wisata misalnya, mereka yang melanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi berupa teguran hingga tiga kali, sampai penutupan sementara.
"Bagi tempat usaha dan tempat wisata yang melanggar protokol kesehatan ada sanksi teguran pertama, kedua, ketiga, sampai penutupan sementara," kata Santoso, Jumat (10/7/2020).
Selain tempat usaha dan tempat wisata, sanksi sosial juga diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Misalnya, masyarakat yang tidak pakai masker di tempat publik akan diberi sanksi sosial berupa bersih-bersih fasilitas umum maupun diminta push up.
Baca Juga: Jelang Pilwali Blitar 2024, KPU Lakukan Sortir dan Lipat Kotak Suara
"Sanksi ini sebagai efek jera agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan saat pemberlakuan new normal," tegasnya.
Pemkot Blitar bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menerapkan Perwali ini. Petugas akan gencar melaksanakan patroli untuk mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Dia juga meminta masyarakat mematuhi aturan yang sudah ada.
"Pemberlakuan new normal ini sebagai upaya menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Tapi, yang perlu ditegaskan, masyarakat sudah bisa beraktivitas kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," imbuhnya.
Baca Juga: Setelah Undi Nomor, Dua Paslon Pilwali Blitar 2024 Kompak untuk Tak Saling Menjatuhkan
Santoso tidak ingin status Kota Blitar yang sudah masuk zona kuning atau tingkat penyebaran Covid-19 rendah kembali masuk zona oranye maupun zona merah saat pemberlakukan new normal.
"Kuncinya disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, tingkat penyebaran bisa ditekan dan Kota Blitar bisa masuk zona hijau," ujarnya.
Untuk diketahui, angka penularan Covid-19 di Kota Blitar secara komulatif mencapa 13 orang. Perinciannya, 6 sembuh, 6 dirawat dan 1 meninggal dunia. (ina/ns)
Baca Juga: Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk saat Pengundian Nomor Urut Cabup, ini Respon Ketua PWI Blitar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News