SPBU Mulung, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - PT Pertamina diminta bertindak tegas pada sejumlah SPBU yang melayani penjualan BBM bersubsidi kepada pengepul.
Hal itu dikeluhkan oleh warga ketika mengisi premium di SPBU Mulung, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Minggu (12/7). Pada saat itu banyak pengepul turut membeli premium dengan menggunakan motor bertangki yang sudah bermodif.
BACA JUGA:
- Jangan Kaget! Segera Cek Harga BBM Pertamina di Jatim Per 1 Juni 2026, Ada yang Naik
- Per Hari Ini, Harga Pertamax Turbo Naik, Pertamina Dex Turun, Inilah Daftar Harganya
- Idul Adha 2026: Pertamina Patra Niaga Salurkan 2.031 Hewan Kurban
- Jelang Idul Adha 2026, Pertamina Tambah 1,5 Juta LPG 3 kg di Jateng-DIY
Tak hanya sekali para pengepul itu beli, namun mereka bolak balik membeli premium. Akibatnya, premium yang semestinya untuk pemotor malah dibuat bancakan oleh para pengepul tersebut.
"Iya sekarang semakin banyak pengepul bensin. Sejak dibuka mulai 09.00 WIB hingga 13.00 WIB mereka (para pengepul) itu selalu membeli. Ya akhirnya masyarakat biasa tidak dapat membeli leluasa. Karena harus mengantre dulu jika mau beli, dan itu pun lama," beber Aang (26), warga Merakurak, Kabupaten Tuban saat ditemui BANGSAONLINE.com, Minggu (12/7).
Kata dia, praktik penjualan premium kepada pengepul ini sudah berlangsung sejak lama. Bahkan, disinyalir sudah ada hubungan dan kerja sama dengan petugas SPBU. Karena praktik tersebut meresahkan, maka warga meminta agar Pertamina bertindak tegas kepada SPBU yang nakal.
"Anehnya lagi, di SPBU Merakurak ini selalu menjual premium pada pukul 09.00 WIB sampai siang. Dan setelah itu ditutup lagi. Ini kan aneh," ujar Aang.
Terkait adanya praktik tersebut, Manager Communication dan CSR Pertamina MOR V, Rustamaji menjelaskan, sesuai dengan sesuai UU Migas Nomor 22/2001 fungsi Pertamina adalah sebagai salah satu badan usaha. Sehingga, berhak sebagai operator dengan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha atau regulator adalah kewenangan pemerintah, termasuk unsur kepolisian dan pemerintah daerah. Jadi, kembali lagi perlunya pengawasan ya dari pihak Regulator atau Pemerintah," paparnya.
Sedangkan, untuk penjualan bensin eceran tersebut, Pertamina tidak dapat mengawasi. Baik dari segi aspek kualitas maupun kuantitas. Karena penjual bensin eceran jelas secara aspek safety-nya kurang memadai.
"Yang jelas BBM bersubsidi diperuntukkan masyarakat," tuturnya.
Mengenai adanya pembelian premium oleh pengepul, BANGSAONLINE.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak SPBU Merakurak, Kabupaten Tuban. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




