
MOJOKERTO (BangsaOnline) - Ketegangan warga gogol di Lingkungan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto sedikit mereda. Itu setelah pihak Pemkot setempat berbesar hati bersedia mencopot plang bertulis klaim kepemilikan atas lahan seluas kurang lebih 1,6 hektar yang dijadikan lapangan sepak bola oleh warga setempat.
Kesediaan Pemkot itu menyusul perundingan be party yang dilakukan Komisi I DPRD dengan pihak Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) di kantor instansi ini, Jumat (16/1).
"DPPKA akan segera mencabut papan aset daerah di lapangan Kedungsari itu," ujar Kepala DPPKA Pemkot Mojokerto, Agung Mulyono.
Meski mencabut plang tersebut, pemkot tidak serta merta berupaya mencari tahu status lapangan tersebut untuk kembali dikuasai.
"Kita hanya mencabut papan. Soal status tanah apakah menjadi bagian aset pemkot atau tidak itu bukan wewenang saya. Karena pemkot sudah membentuk tim guna menelusuri status lahan tersebut," tambahnya.
Agung menerangkan, bahwa tim tersebut bekerja dibawah komando Setda Bagian Pemerintahan. Menurut Agung, tim tersebut akan mencari tahu apakah lahan tersebut memang milik 48 warga gogol atau sebaliknya milik pemkot.
Disinggung soal ikhwal pemasangan plakat aset daerah di areal itu, lanjut ia, merupakan upaya pemkot untuk menginventarisir aset pemda berupa tanah dan bangunan. Agung juga mengungkapkan bahwa pemasangan itu merupakan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Berdasarkan uji petik dari BPK, maka ada beberapa tanah yang harus di beri plakat sebagai aset pemkot. Termasuk yang di Kedungsari itu. Karena lahan tersebut telah dibangun WC dan sanitasi," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pertimbangan BPK saat uji petik yakni adanya beberapa bangunan milik pemkot di sekeliling lapangan, seperti balai RW, rumah Dinas Guru SD Gunung Gedangan II serta bangunan pondasi disekeliling lapangan.
"Pertimbangan BPK tersebut yang menjadi acuan pemkot untuk menyelamatkan aset daerah," paparnya.
Namun, saat tanah tersebut menjadi polemik, dan pemiliknya memilki bukti - bukti bahwa tanah tersebut merupakan tanah irisan milik 48 warga. Maka Pemkot segera mengembalikan tanah tersebut ke pemiliknya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq memastikan bahwa pemkot telah mengakui teledor atas klaim yang dilakukannya melalui pemampangan tulisan.
"Pemkot sudah mengakui salah dan telah mengembalikan tanah tersebut kepada warga," katanya.
Namun demikian, ia tetap berharap agar warga gogol juga bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan.
"Warga juga harus menyiapkan bukti agar status tanah tersebut tidak mengambang," tambahnya.
Persoalannya, katanya, warga gogol adalah berstatus sebagai ahli waris tanah bukan pemilik awal.
''Nah agar tidak jadi masalah dikemudian hari maka warga harus bisa membuktikan juga status tanahnya. Apakah hak milik, petok D atau letter C," pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah perwakilan warga yang mengaku sebagai ahli waris tanah lapangan di Lingkungan Kedungsari mendatangi kantor Dewan untuk wadul penyerobotan yang diduga dilakukan Pemkot setempat.
Menurut Wahyu Diana juru bicara warga secara tiba-tiba pada bulan September 2014 kemarin Pemkot memasang plakat bertuliskan tanah ini milik Pemkot Mojokerto. Tentunya saja warga yang merasa telah memiliki tanah sejak lama merasa hak miliknya dirampas oleh pemerintah setempat.



