​Ketua DPRD Jatim Minta Usulan Interpelasi Ikuti Mekanisme: Komunikasi Harus Dikedepankan

​Ketua DPRD Jatim Minta Usulan Interpelasi Ikuti Mekanisme: Komunikasi Harus Dikedepankan Kusnadi, S.H., M.H., Ketua DPRD Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi angkat bicara soal wacana Komisi C melakukan interpelasi kepada gubernur terkait Bank Jatim. Menurutnya, hal itu adalah hak konstitusi legislatif yang harus dihormati.

Ia mengaku tidak melarang. Namun harus tetap mengikuti mekanisme yang ada. "Kami tidak bisa melarang munculnya usulan menggunakan hak interpelasi," ujar Kusnadi, Selasa (14/7/2020).

Kusnadi melanjutkan, interpelasi adalah hak individu anggota DPRD Jawa Timur yang diusulkan oleh fraksi. Tetapi untuk bisa dilaksanakan harus minimal mendapat dukungan 15 orang anggota lainnya dan dari dua fraksi.

Pun demikian, menurut Kusnadi, interpelasi tidak bisa dilakukan oleh komisi. Melainkan harus institusi yang mengeluarkannya, dalam hal ini adalah DPRD Jawa Timur.

"Interpelasi bukan ranah Komisi C secara instutusi. Interpelasi hak anggota. Anggota Komisi C, tidak nama institusi komisi bisa melakukan. Tapi nanti dikembalikan ke fraksi yang akan mengusulkan ke Paripurna. Nanti paripurna yang menentukan lanjut tidaknya interpelasi," terangnya.

Kusnadi menyarankan, sebelum memakai hak interpelasi, lebih baik mengedepankan jalan komunikasi. Sikap kontrol yang dilakukan oleh DPRD Jatim bisa dilakukan dengan cara komunikasi terhadap permasalah yang ada di eksekutif.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO