KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 15 pejabat fungsional di lingkungan Pemkot Mojokerto dilantik oleh Ika Puspitasari, Wali Kota Mojokerto di Rumah Rakyat Hayam Wuruk 50, Magersari, Kamis (16/7/2020).
Pelantikan itu tetap dijalankan meski sedang melandanya pandemi Covid-19. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Pelantikan ke 15 pejabat fungsional tersebut, merujuk pada Pasal 87 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Ning Ita, sapaan akrab wali kota, menyampaikan bahwa jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Di mana, jabatan ini melekat pada profesi, tidak memiliki atasan, dan mandiri. Kenaikan jabatan juga tidak tergantung pada masa kerja, tapi lebih kepada angka keaktifan atau kredit pegawai.
"Jangan minder saat menduduki jabatan fungsional, justru harusnya bangga. Karena kenaikan jabatan pada pejabat fungsional itu bisa lebih cepat dari pejabat struktural. Di mana pun ASN menjabat, harus siap untuk menjalankan amanah dengan baik," tegas wali kota perempuan pertama Mojokerto ini saat pelantikan.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Bagi para pejabat fungsional yang baru dilantik, Ning Ita berpesan agar senantiasa bekerja keras melayani masyarakat dalam masa transisi ini karena akan mempengaruhi output organisasi. Selain itu, dia juga mendorong kepada para pejabat fungsional untuk bekerja sama merumuskan manajemen kinerja baru yang berbasis jabatan fungsional yang dapat bersinergi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Adapun ke 15 pejabat fungsional tersebut berasal dari Dinas Kesehatan (1 orang), Dinas Pendidikan (1 orang), Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (1 orang), Inspektorat (1 orang), RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo (3 orang), UPT Puskesmas Kedundung (2 orang), UPT Puskesmas Blooto (1 orang), UPT Puskesmas Gedongan (3 orang), UPT Puskesmas Wates (1 orang), dan UPT Puskesmas Mentikan (1 orang). (ris/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News