​Menko PMK Tinjau Langsung Penyerahan BST di Kabupaten Madiun

​Menko PMK Tinjau Langsung Penyerahan BST di Kabupaten Madiun Menko PMK RI, Muhadjir Efendi saat meninjau langsung dan menyerahkan BST Kabupaten Madiun di Kantor Pos Nglames, Kabupaten Madiun, Jumat (17/7/2020). (foto: ist).

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Efendi meninjau langsung dan menyerahkan BST Kabupaten di Kantor Pos Nglames, Kabupaten , Jumat (17/7/2020).

Dalam kesempatan ini, Muhadjir Efendi mengungkapkan, beberapa daerah yang masih ada masalah dalam penyaluran BST, antara lain di beberapa kabupaten di Papua dan Papua Barat. Permasalahan yang paling menonjol di sana adalah dalam mendapatkan calon penerima by name by address, karena lokasinya yang terpencil dan sulit dijangkau.

Oleh karena itu, menurut Menteri PMK, penyaluran BST di wilayah tersebut dilakukan oleh komunitas atau marga agar tepat sasaran. Mengingat, sebagian masyarakatnya belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Karena itu ada kemungkinan harus ada kebijakan di sana melalui komunitasnya, jadi melalui marganya. Marga inilah yang tahu berapa dia punya anggota dan siapa yang lebih berhak. Karena kalau itu kita harus mendata, di sana sebagian besar masih belum punya NIK," ujarnya.

Dalam menyalurkan BST di daerah-daerah terpencil di Papua, kata Menteri Muhadjir, PT Pos Indonesia harus melakukan satu minggu lebih perjalanan untuk mencapai perkampungan. Sedangkan untuk daerah-daerah di Jawa Timur, penyaluran BST oleh PT Pos Indonesia sudah berjalan relatif cukup baik, meski ada petugas yang harus menggunakan sepeda motor untuk memberikan BST kepada para lanjut usia yang tinggal di daerah-daerah terpencil.

Sementara itu, lanjutnya, di Kabupaten yang menerima BST tahap ketiga ini sebanyak 6.262 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang merupakan data susulan warga miskin baru.

"Jadi yang menerima sekarang ini adalah data susulan yang sebelumnya belum tercatat. Padahal, sebetulnya dia lebih berhak karena itu tadi dia dapat dobel. Jadi tidak hanya Rp600 ribu tapi sekaligus Rp1.8 juta," katanya.

"Data baru tersebut diambil dari warga melalui RT/RW dan musyawarah desa, bukan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tukasnya. (hen/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO