SIDOARJO (BangsaOnline) - Berdalih kelilit hutang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, Candra Aris Bintoro (25) Pria asal Desa Gedang Kecamatan Porong nekat mencuri 2 unit laptop milik perusahaan tempat kerjanya. Padahal, dia baru 2 bulan bekerja sebagai satpam di kantor PT. Saraswanti Anugrah Makmur yang berlokasi di Ruko Surya Permata Blok A 51/55 Jalan Raya Juanda Kecamatan Sedati.
Tertangkapnya satpam tersebut bermula dari laporan salah satu pimpinan perkantoran perusahaan yang mendistribusi pupuk jenis tetumbuhan itu, Agus Supriyanto yang mendapat laporan dari 2 staf pemasaran yaitu Lisa dan Rosalia saat masuk kantor jika 2 laptop yang biasanya untuk bekerja dimeja dan didalam laci hilang.
Setelah mengetahui barang tersebut hilang serta pintu kantor staf pemasaran terbuka, keduannya lantas menanyakan Candra Aris Bintoro yang saat itu berjaga shift pagi.
Namun, satpam mengaku tidak mengetahui jika dua laptop hilang. Lisa dan Rosalia lalu melaporkan kejadian tersebut ke atasannya yakni Agus hingga meneruskan laporan tersebut ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikikan dan memanggil saksi-saksi.
"Saat dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, tersangka yang saat kejadian berjaga shift pagi, akhirnya mengaku kalau laptop yang ada didalam kantor pemasaran telah diambilnya," kata Kapolsek Sedati AKP Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polsek Sedati Aiptu Zainal Arifin, Jum'at (16/1).
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara karena dijerat pasal 363 KUHP.
"Sebab, telah melakukan pencurian dengan pemberatan. Karna merusak pintu kantor sebelum mengambil dua laptop merk acer tersebut. Sementara dua laptop yang masih belum dijual itu diamankan menjadi barang bukti saat persidangan nanti," tambahnya.
Tersangka Candra Aris Bintoro mengatakan aksi tersebut dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Saya terdesak kebutuhan untuk menghidupi anak dan istri, sehingga terpaksa melakukan itu," akunya sambil bernada melas.




