Dalam paparannya, Plt. Wali Kota Pasuruan Raharto Teno Prasetyo menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 184 ayat (1), Kepala Daerah menyampaikan sebagaimana yang dirancangkan oleh peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya dibahas bersama paling lambat 7 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. BPK RI sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pasuruan secara intensif.
Dimulai dari pemeriksaan interim selama 24 hari kalender dan 30 hari untuk pemeriksaan terperinci (10 hari kerja untuk desk audit dan 20 hari kerja untuk field audit).
"Pemerintah Kota Pasuruan juga telah melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI," jelas Teno










