​Pengamat Kebijakan Publik Unej: Pemberhentian Bupati Faida Secara Politik Sudah Sah

​Pengamat Kebijakan Publik Unej: Pemberhentian Bupati Faida Secara Politik Sudah Sah Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember (Unej), Hermanto Rahman. (foto: ist).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Jember menjadi sorotan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Jember (Unej), Hermanto Rahman. Dia menilai, keputusan yang diambil oleh DPRD terkait HMP secara politis sudah memberhentikan Faida sebagai Bupati Jember.

Menurutnya, secara politik langkah yang diambil oleh DPRD Jember dengan menggunakan HMP sudah sah, dan setelah itu bupati sebenarnya sudah diberhentikan secara politik. Hanya perlu kepastian secara hukum, sehingga harus menunggu dari putusan Mahkamah Agung (MA).

"Secara politik bupati sudah diberhentikan, namun harus menunggu putusan MA secara hukum," ujarnya saat ditemui di Kampus Unej, Kamis (23/7/2020).

Dirinya menjelaskan, secara prosedur apa yang dilakukan oleh DPRD Jember sudah sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Karena dalam PP tersebut, disyaratkan minimal HMP diusulkan oleh 10 orang anggota dewan yang berasal dari 1 fraksi.

"Sudah semua sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditambah saat paripurna dihadiri minimal 3/4 dari total anggota dewan, dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir," imbuhnya.

Dia menerangkan, dari paripurna HMP kemarin sudah memenuhi unsur, karena yang hadir sebanyak 45 orang dari 50 orang. Selain itu, sudah 47 anggota dewan yang menandatangani usulan HMP. Dari situ, pihaknya menilai ini semua sudah sesuai dengan apa yang diatur. "Kan yang datang 45 dan syaratnya hanya 3/4, dan itu sudah sah," tuturnya.

"Dalam aturan itu sudah selesai bahwa DPRD memberhentikan secara politik. Tinggal menunggu hasil dari MA, karena secara hukum memang harus menunggu MA," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, DPRD Jember pada Rabu (22/7/2020) pagi, menggelar sidang paripurna dengan agenda Hak Menyatakan Pendapat. Paripurna itu memutuskan pemberhentian tetap Bupati Jember. Keputusan DPRD ini, selanjutnya akan diserahkan ke Mahkamah Agung untuk memperoleh penetapan. (jbr1/yud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO