Terlilit Hutang, Pemulung di Sidoarjo Curi Kabel

SIDOARJO (BangsaOnline) - Berdalih terlilit hutang dan memenuhi kebutuhan ekonomi, M. Latif (29) warga Sampang, Madura, yang ngekos di Desa Tropodo gang II Kecamatan Waru, ditangkap aparat polisi dari Polsek Gedangan.

Pengumpul barang-barang bekas atau pemulung itu, kepergok mencuri kabel tembaga yang dibungkus dalam beberapa buah karung plastik atau glangsing, sebanyak 5 sak dengan total berat 25 kg dari garasi pekarangan rumah milik Rokim yang tinggal di Tropodo Juanda, Waru. 

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui dengan perbuatannya mencuri kabel tembaga sebanyak 5 sak yang telah dibungkus dalam glangsing itu.

Tersangka mengaku nekat karena penghasilannya sebagai seorang pemulung tak mencukupi biaya kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Saya khilaf pak. Sebenarnya waktu itu saya tak ingin mencuri kabel tembaga. Tapi karena bingung untuk membayar hutang yang kini sudah menumpuk hingga Rp 2 juta dan selalu sering ditagih terus. Akhirnya muncul keinginan saya untuk mencoba mengambil kabel tembaga itu, nanti laku saya jual bisa untuk melunasi hutang,” ujarnya.

Sementara Kapolsek Gedangan Kompol Fatony SH, mengatakan,

  tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian. “Barang bukti yang telah kami amankan, yakni berupa 5 sak karung plastik yang berisi kabel tembaga,” pungkasnya.


Terlilit Hutang, Pemulung di Sidoarjo Curi Kabel