​Di-PHK Sepihak, Mantan Kasek TK Gugat Perkumpulan PAUD Jambean Kediri Rp 60 Juta

​Di-PHK Sepihak, Mantan Kasek TK Gugat Perkumpulan PAUD Jambean Kediri Rp 60 Juta Samsul Arifin, S.H., M.H. Pengacara Tergugat, Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Desa Jambean, Kras. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sri Hariyanti (50), Kasek TK Dharma Wanita Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri diberhentikan oleh Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Desa Jambean, Kecamatan Kras, pada awal tahun 2020. 

Karena dinilai adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, maka Sri Hariyanti menggugat Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean ke Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya. Sri Hariyanti merasa dirugikan secara meteriil, sehingga ia menggugat Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean, untuk membayar ganti rugi senilai Rp 60 juta.

Tapi, pihak tergugat dalam hal ini Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean, melalui pengacaranya, Syamsul Arifin, S.H., M.H., melakukan gugatan balik senilai Rp 285 juta. Saat ini, sidangnya sendiri masih berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya.

Samsul Arifin menjelaskan, bahwa diberhentikannya Sri Haryanti karena beberapa alasan antara lain, yang bersangkutan tidak bisa menjadi contoh atau panutan seperti menjadi aktivis LSM.

"Penggugat (Sri Haryanti) selama menjabat Kasek TK Dharma Wanita Jambean tidak mau memberi laporan, terutama terkait keuangan lembaga yang menjadi tanggung jawabnya dan penggugat juga sulit diajak komunikasi oleh Pengurus Perkumpulan PAUD," kata Samsul Arifin, Selasa (27/7). Sri Hariyani sendiri menjadi Kasek TK sudah 20 tahun.

Dijelaskan oleh Samsul, penggugat pernah dipanggil oleh pengurus Perkumpulan PAUD Dharma Wanita ke Balai Desa Jambean untuk diklarifikasi antara bulan Februari-Maret 2020 lalu. Pada saat diklarifikasi, yang bersangkutan malah marah-marah dan menyalahkan Pemdes dan LMPD Jambean.

"Karena tidak ada titik temu, maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah TK Dharma Wanita Desa Jambean," terang Samsul.

Setelah diberhentikan, lanjut Samsul, Sri Hariyanti tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri. Mediasi sudah dilakukan antara Sri Haryanti dan Pengurus Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean.

"Karena tidak ada titik temu juga, maka Ibu Sri Hariyanti melakukan gugatan ke Pangadilan Hubungan Industrial Surabaya, karena yang bersangkutan merasa di-PHK secara sepihak oleh Perkumpulan PAUD Dharma Wanita 1 Jambean. Padahal sebagai perkumpulan, tidak ada yang namanya PHK. Perkumpulan itu bukanlah sebuah perusahaan," pungkas Samsul Arifin.

Diketahui, perkara gugatan perselisihan PHK yang diajukan penggugat atas nama Sri Hariyanti pada tanggal 9 Juni 2020 bernomor 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.SBY. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO